TintaInformasi.com,LampungTimur— Pabrik Oven Jagung atau sering disebut Selo Jagung milik Bambang yang berada di Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, diduga dalam operasinya belum mengantongi Izin Lingkungan, Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemanfataan Lingkungan Hidup (UPL) sebagaimana diamanatkan Permenkop dan UKM No 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro Kecil
Hal senada juga disampaikan Kepala Trantib Kecamatan Pekalongan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi untuk Izin Lingkungan maupun yang lainnya terhadap Pabrik Oven Jagung milik Bambang tersebut berhubung karena letak lokasi usaha hanya berjarak 3 Meter dari Jalan Raya, sementara kelayakan usaha harus berjarak minimal 19 Meter dari Jalan Raya.
Dengan kejadian diatas, sepatutnya pihak Uspika memberikan penataaan terhadap masyarakat ataupun badan usaha yang ada untuk melengkapi usahanya dengan izin yang sesuai, sehingga usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum.
Dengan beroperasinya Selo Jagung ini, tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan akan menjadi masalah buat warga sekitar, khusunya dalam pengelolaan limbah pencemaran udara sehingga akan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Dengan pemberitaan media ini, diharapkan instansi terkait dapat melakukan pembinaan dan penataan sehingga tercipta suasana lingkungan yang harmonis dan humanis antara perusahaan dengan warga sekitar. (Tim)