Tangerang,TintaInformasi.com–Bag SDM Polresta Tangerang melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang. Jumat (20/05) pagi.
Sebanyak enam anggota bersama dengan pasangannya mengikuti sidang BP4R yang dipimpin oleh Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard Sinambela selain itu turut didampingi oleh Kabag SDM Polresta Tangerang Kompol Nani Rusiani.
Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard Sinambela mengatakan Sidang BP4R
sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan, sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini, serta diberikan arahan kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujarnya.
Leonard menjelaskan bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga.” tutup Leonard (Red)