TintaInformasi.com, Lampung – Alzier Dianis Thabranie (ADT) meminta DPR RI mempertimbangkan kembali pencalonan M. Tio Aliansyah sebagai calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027.
Alasan tokoh politik Lampung itu, justru terkait integritas dan etika yang jadi tupoksi DKPP, M. Tio Aliansyah pernah disebut dalam persidangan perkara kasus suap gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) itu juga mempertanyakan transportasi perekrutan calon anggota DKPP oleh Komisi II DPR RI.
“Prosesnya tidak jelas kok sudah langsung DPR RI mengumumkan calon anggota DKPP, haduuueeehhh. Sebelumnya harus diumumkan dulu dong kepada publik kualitas dan identitas para calonnya,” katanya.
“Jangan seperti beli kucing dalam karung,” ujar Alzier kepada Poskota Lampung, Selasa (14/6/2022).
M Tio Aliansyah sempat dilaporkan Gerakan Lampung Bersatu (GLB) ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika terkait kasus korupsi Mustafa pada 27 Mei 2021. Tanda terima surat pengadua GLB No. 01-27/SET-02/V/2021.
Terungkapnya dugaan keterlibatan Tio, muncul dari sidang kasus suap dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, tahun lalu. Selain Tio, ada beberapa nama lainnya, antara lain Teguh Wibowo.
Saat sidang, saksi Saifuddin, sopir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto mengaku mengantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi Iswanto ke M. Tio Aliansyah.
Sebelumnya, Saifuddin mengakui diperintah Midi Iswanto mengantar Rp1 Milyar ke Jakarta untuk Wakil Gubernur Chusnunia Chalim alias Nunik dengan kode untuk Kanjeng Ratu. dikutip:Lampungposkota.co.id
Dalam sidang sebelumnya juga sejumlah fakta terungkap. Di PN Tanjungkarang, Kamis (11/2/2022), mantan Kadis Taufik Rahman menyebut nama sejumlah anggota DPR RI yang terima ‘setoran’.
Senin (13/6/2023), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberitahukan tiga nama yang terpilih sebagai calon anggota DKPP. Selain Tio, dua nama lainnya yang terpilih adalah Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Dewi Ratna Pitalola.
Ketiga nama akan diserahkan kepada Ketua DPR RI untuk dibawa ke agenda rapat paripurna.
Sebelum penentuan calon anggota DKPP, Komisi II DPR RI rapat pimpinan (rapim) pukul 13.00 WIB. Setelah itu, pukul 14.00 WIB, rapat pleno dengan anggota Komisi II DPR untuk memutuskan ketiga calon tersebut.
Menurut Junimart, ada beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR RI dalam menentukan calon anggota DKPP RI, salah satunya aspek integritas.
“Integritas, paham tentang dasar pembentukan DKPP, mengerti nilai etika karena DKPP itu menyangkut etika dalam perbuatan dan tindakan,” ujarnya (**)