Scroll untuk baca artikel
LampungLampung Selatan

Songsong Gebyar Indonesia Milenial Teacher Festival Lampung Selatan Ternyata Menuai Protes Masyarakat

28
×

Songsong Gebyar Indonesia Milenial Teacher Festival Lampung Selatan Ternyata Menuai Protes Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Selatan– Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bakal menggelar hajat berskala nasional, yakni Indonesia Milenial Teacher Festival (IMTF) yang terkemas dalam Gebyar PAUD dan Parenting Lampung Selatan yang bakal dihelat pada 28 hingga 30 Juni 2022 berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung.

Dalam helatan kegiatan tersebut Panitia Penyelenggara Acara menetapkan bahwa setiap Guru dan Kepala Sekolah dibeban kan biaya sebesar Rp.150.000,– dan anggaran ini dibebankan kepada dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Selain itu seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lampung Selatan juga diwajibkan untuk membeli tiket sebanyak 36 tiket untuk masing-masing Desa dengan harga Rp.100.000,— setiap tiketnya untuk acara Gebyar PAUD dan Parenting.”berita yang d kutip dari Gerbang krakatau.id”.

“Iya bener kegiatanya sama dengan IMTF itu, kami disuruh membeli 36 berikut Kepala Desa, dananya sebesar Rp100.000,– pertiket dengan jumlah dana Rp3,6 juta yang akan dibiayai dari Dana Desa (DD),” ujar salah satu Aparatur Desa, Kamis (16/6/2022).

Aparatur Desa ini juga menambahkan bahwa selain menyediakan dana untuk pembelian tiket, juga masih harus menyediakan dana tambahan lainnya untuk transportasi, biaya penginapan dan biaya akomodasi lainnya, sehingga dana yang dipersiapkan sekitar Rp 5 – 6 juta. Pada tanggal 20 Juni 2022 dana tersebut harus sudah disetorkan ke Panitia, berarti harus mencari dana talangan terlebih dahulu, nanti baru dimasukkan dalam anggaran APBDes Perubahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan dalam konfirmasinya membenarkan adanya acara tersebut dan dana yang ditarik sebesar Rp150.000,– dari dana BOS tersebut juga benar.

“Kalau itu memang dana dari sekolah, bukan pribadi. Yang jelas itukan untuk peningkatan kapasitas guru, didalam dana BOS kan itu boleh, di Permendikbut tahun 2002 dihalaman 19 pasal 24 jelas boleh, untuk peningkatan kapasitas guru, dibiayai dari dana Bos, bukan dari dana pribadi, dana pribadi itu yang salah,” kata Asep Jamhur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).

Demikian pula dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Erdyansyah, SH, MH mengatakan kegiatan tersebut untuk menambah kemampuan dan peningkatan kapasitas PAUD dimasing-masing Desa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *