TintaInformasi.com,Lampung Tengah–Terima banyak keluhan dari kepala sekolah terkait diduga banyaknya pungli dalam pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Anggota komisi IV DPRD Lampung Tengah (Lamteng) lakukan sidak di sejumlah sekolah dasar (SD) kecamatan Gunung Sugih, Kamis (02/06/2022).
Keluhan tersebut bermula dari adanya temuan kerugian negara yang ditemukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) saat memeriksa laporan pertanggung jawaban anggaran pada sekolah dasar yang ada di Lamteng, dan dari hasil pemeriksaan tersebut pihak BPK menemukan adanya kerugian negara dari penggunaan anggaran dana BOS di tiga (3) kecamatan yaitu Gunung Sugih, Terbanggi Besar, dan Terusan nunyai.
Sebagai sample pemeriksaan, SD Negeri 1 Gunung Sugih yang dipimpin oleh Ibu Evi S. merupakan salah satu sekolah yang didapati oleh BPK dalam penggunaan anggaran dana BOS telah menyebabkan adanya kerugian negara. Mendengar hal tersebut Sekretaris komisi IV DPRD Lamteng Rasyid Effendi bersama salah satu anggotanya Toni Sastra langsung melakukan sidak di sekolah tersebut.
Dalam sidaknya, Rasyid dan Toni sastra setelah mendengarkan keterangan langsung dari kepala sekolah SD Negeri 1 Gunung Sugih tersebut menemukan banyak kejanggalan dalam setiap pelaksanaan pencairan dana BOS, “Disini kita menemukan banyak keanehan. Dimana banyak sekali pengeluaran yang sudah jelas tidak ada juknas dan juknis maupun pertanggung jawabannya,” ujar Rasyid Effendi.
Dari data yang didapatkan anggota komisi IV DPRD Lamteng terdapat beberapa poin iuran/pungutan yang diminta oleh pihak K3S yang dinilai telah meyalahgunakan dana BOS antaralin yaitu DNT sebesar Rp 500/1 siswa (lima ratus rupiah) kelas 6 SD yang akan mengikuti ujian, Iuran kegiatan pramuka bagi seluruh siswasebesar Rp 1500/siswa (seribu lima ratus rupiah) setiap 1 kali pencairan dana BOS, dan kartu kuning sebesar Rp 50 (lima puluh ribu rupiah) sebagai salah satu syarat untuk bisa mencairkan dana BOS di bank.
Menurut keterangan Evi S. kepala sekolah SD Negeri 1 Gunung Sugih terkait adanya temuan BPK disekolah yang dipimpin oleh dirinya terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) yang harus dikembalikan.
Kami ini bingung pak, ujar Evi kepada anggota DPRD komisi IV DPRD Lamteng, “Kami para kepala sekolah inikan sudah setor semua pak kepada K3S (kelompok kerja kepala sekolah) dan sekarang setelah diperiksa oleh BPK ternyata jadi temuan dan tidak diperbolehkan malah dibebankan kepada kami para kepala sekolah yang untuk mengembalikan. Darimana kami uang Pak, Apa iya harus memakai dana pribadi kami? sedangkan uang itukan sudah kami setorkan bukan kami pakai untuk pribadi,” ungkap Evi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan & Kebudayaan Lamteng saat ditemui diruangnya mengatakan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam memeriksa dokumen para kepala sekolah ketika akan mencairkan dana BOS. Sedangkan saat ditanyai terkait adanya informasi terkait banyaknya iuran/pungutan yang dilakukan oleh pihak K3S kepada kepala sekolah, Fitria mengungkapkan pihak Dinas tidak mengetahui hal tersebut dan tidak membenarkan apabila benar terbukti iuran/pungutan tersebut sampai menggunakan dana BOS.
“Kedepan kita akan lebih selektif lagi, dan akan memblokir rekening koran sekolahan tersebut apabila masih kita temukan adanya penyimpangan atau tidak tertibnya administrasi. dan untuk masalah iuran itu jelas tidak benar karena dalam penggunaan dana BOS tersbut sudah ada juknisnya. Jadi, tidak boleh dipergunakan keluar dari apa yg ada dijuknis tersebut,” tegas Fitria.(Red)