Bandar LampungLampungPolda LampungPringsewu

Juniardi, S.IP., M.H. Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Premanisme Ancam Wartawan

15
×

Juniardi, S.IP., M.H. Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Premanisme Ancam Wartawan

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Bandar Lampung – PWI Lampung menilai peristiwa pengancaman terhadap Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah persoalan serius. Dan lebih disayangkan lagi, aksi premanisme itu terjadi di rumah serta dihadapan anak istri Eprizal (49), Wartawan Haluan Indonesia Biro Pringsewu. Hal ini disampaikan oleh Juniardi, SIP. MH., Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan pada Jumat, (15/7).

Karena itu, menurut Juniardi, PWI Lampung meminta dan mendesak Polisi segera menangkap pelaku. Apalagi membawa senjata tajam yang bukan untuk kepentingan atau haknya, dan disalahgunakan untuk mengancam keselamatan orang lain, bisa dijerat UU Darurat.

Bahwa hak dan kewajiban pers sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” yang terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut. yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalis dalam mencari berita, dan menyebarluaskannya dipidana selama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sedangkan membawa senjata tajam yang bukan haknya diatur dalam UU Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Kita juga mendesak perusahaan media tempat wartawan bekerja untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada wartawannya.

Kasus ini harus diusut tuntas oleh kepolisian untuk memberi pelajaran kepada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalis.

Dan nantinya kepolisian tidak hanya mengarah kepada kasus pidana yang bersifat umum. Karena pers memiliki undang-undang khusus yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.

Wartawan yang mendapat ancaman dalam kapasitasnya sebagai seorang jurnalis. patut menjadi dasar bagi polisi untuk juga menyeret pelaku ke pidana khusus (pidsus). Sementara membawa sajam bisa dijerat UU Darurat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wartawan Haluan Indonesia Eprizal (49) menjadi korban intimidasi dan pengancaman oleh NH terperiksa di Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik, pengancaman tersebut diduga akibat penulisan berita pres release Kejaksaan terkait Pemeriksaan NH di Kejaksaan Pringsewu, Kamis (14/7/22).

RZ mengatakan kejadian pengancaman tersebut berawal saat dirinya masih di rumah bersama anak dan istrinya, Rabu (13/7/22) sekira pukul 07.30.WIB.

Peliputan itu terkait pemeriksaan NH di Kejaksaan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak tahun 2022.

“Seperti biasa saya diundang oleh Kastel Kejari Pringsewu untuk mengambil data pres rilis di Kejaksaan, posisinya di kantor Kejaksaan Pringsewu di komplek perkantoran Pemda. Awalnya biasa saja, enggak ada masalah apa-apa, tak diduga rumah didatangi dua kali, yakni pada malam selasa (12/7/2022) dan tepat pukul 07.30 pagi, NH datang ngancam pakai badik,” ungkap wartawan Haluan Indonesia.

Wartawan bersertifikasi Dewan Pers dengan jenjang wartawan Madya itu mengaku takut dan sudah membuat laporan ke polres Pringsewu. Laporan bernomor LP/B/386/Vll/2022/SPKT/POLRES PRINGSEWU POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Juli 2022.

Eprizal menceritakan, dia seperti biasa datang liputan di Kejari Pringsewu, dan mengambil data pres rilis di kejaksaan. Waktu itu memang melihat ada pemeriksaan. “Nggak nyangka rumah saya didatangi sampai dua kali,” katanya.

Hingga berita ini dilansir, NH belum bisa dikonfirmasi. Berdasarkan informasi, ancaman tersebut berkaitan peliputan dugaan kasus Pengadaan Alat Prokes Pilkakon Serentak Tahun 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *