TintaInformasi.com, Bandar Lampung –Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Propinsi Lampung Mendesak Gubernur Lampung Arinal Junaidi, untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi Lampung dr.Reihana dari jabatannya menyusul diperiksanya kembali oleh Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin 25 Juli yang lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait Penggunaan Anggaran di Dinas kesehatan Tahun 2020 dan 2021 serta dana Covid-19, yang diduga tidak tepat sasaran, hal ini disampaikan ketua LSM Tegar Ir.Okta Resi Gumantara yang Juga pengurus Partai Solideritas Indonesia (PSI) DPD Bandar . Lampung.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polda Lampung” Ujar Okta melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (28/7/2022).
Menurut Okta, “Reihana selaku Kadis dinilai gagal dalam mengawal kebijakan Gubernur terutama pada Program kesehatan” Katanya.
Okta menegaskan, “Tidak ada alasan bagi Gubernur untuk tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Kesehatan dr.Reihana, terlebih Reihana juga sdh pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung , tidak elok jika Gubernur masih mempertahankan Reihana sebagai Kadis Kesehatan apa lagi Reihana sudah dilaporkan kekejaksaan terkait pengelolaan Proyek tahun 2014, belum lagi Proyek Peroyak lainnya yang diduga ajang Bancakan Korupsi,Kolusi dan Neputisme (KKN) yang berpotensi merugikan Negara puluhan Miliaran Rupiah,” Tegas Okta
Untuk itu menurut Okta, “LSM Tegar Akan Mengawal, Meminta dan mendorong serta akan turun kejalan (DEMO) meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) Polda Lampung mengusut kembali Proyek Didinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diduga Kuat Syarat dengan Korupsi, Antara lain: 1. Proyek Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Tahun 2012 senilai Rp.13.5 Miliar dugaan Mark up harga dengan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perhitungan (BPKP) Negara dirugikan Rp.3,2 Miliar. 2. Proyek Pembanggunan Rumah Sakit Komunitas Tahun 2015 Senilai Rp.9,2 Miliar yang Sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung 3. Proyek Pengadaan MP-ASI untuk belita dan gizi buruk tahun 2016 senilai Rp.35.993.930.400. diduga tidak tepat sasaran dan dana yang terserap hanya Rp. 1.309.896.00 4.Proyek Pengadaan Pembangun Gedung Laboraturium UPTD Lebkes dan Mobilisasi/deMobilisasi Peralatan Tahun 2017 senilai Rp.21.354.920.131.55 diduga perusahaan Pemenang diduga terkondisi syarat KKN” 5. Proyek Pengadaan Genset Labkes senilai Rp.764.000.000 diduga ada nya Mark up harga dan dikerjakan oknum pegawai Dinas Kesehatan atas arahan Kadis Reihana. asistensi di Dinas Kesehatan yang pernah diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) seharusnya dapat menjadi pintu masuk pihak APH untuk segera lakukan evaluasi dan Audit kembali Proyek Proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diduga Bermasalah dan beraroma Korupsi ,dia melihat KPK sudah mulai mendeteksi adanya ketidak beresan dalam proses Pelelangan tender pada Dinas Kesehatan yang diduga syarat mainan.” Pungkas Okta. (*)