TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Isu dugaan setoran untuk mengerjakan proyek Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2021 di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung Mencuat.
Kali ini, isu itu menyeret Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP), Agung dan sejumlah oknum. Dia dikabarkan menerima setoran dari pihak rekanan pada proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal yang diketahui jumlah proyek tersebut sebanyak 20 unit dengan total realisasi anggaran Rp 1.984.485.500.
Merebaknya isu dugaan setoran proyek ini disampaikan oleh sumber yang mengaku sebagai kelompok tani Sumber Agung Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu yang meminta nama tak ditulis dan merasa dizolimi.
Ia mengatakan, bantuan proyek itu dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi bagi oknum pejabat Dinas setempat bersama pihak rekanan. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swaklola oleh kelompok tani justru malah dikerjakan oleh pihak ketiga dengan nilai pekerjaan sumur bor tersebut sebesar Rp 91.500.000.
Lebih lanjut, pekerjaan sumur bor tersebut mereka dapat melalui pengajuan proposal berdasarkan kesepakatan hasil rapat yang disaksikan oleh penyuluh pertanian Kampung Gedung Rejo.
“Kami mengajukan sumur bor tersebut berdasarkan kesepakatan bersama melalui rapat anggota pada tahun 2020 dan disaksikan oleh penyuluh pertanian, dan Proposal tersebut kami titip ke mas Tirta dan Pahrudin untuk diantar ke Dinas Pertanian Kabupaten Way kanan. Tapi anehnya ketika pekerjaan itu realisasi ditahun 2021, malah dikerjakan oleh Ansori selaku pihak ke3 yang mengklaim pekerjaan tersebut miliknya yang diberikan oleh Kabid Prasarana dan sarana Pertanian Kabupaten Way Kanan,” kata sumber belum lama ini.
Lebih jauh dikatakannya, semua pekerjaan diambil alih dengan Ansori, kelompok tani Sumber Agung hanya dijadikan sebagai alat untuk mengambil uang di Bank dan kami hanya difungsikan sebagai kuli di pekerjaan tersebut.
Lalu, sampai di pencairan tahap ke 3, ketua kelompok mengambil uang ke bendahara sebesar Rp 25.000.000 untuk diberikan kepada Ansori yang mengaku uang tersebut sebagai setoran ke dinas pertanian.
“Kami sudah melaporkan hal ini kepada Kabid PSP yang baru Pak Agung, dan waktu pembangunan tersebut selaku PPTK nya. Pak Agung menyarankan kami agar mendatangi Ansori. Namun saat ditemui, Ansori tidak mau memberikan uang Rp 25.000.000 tersebut dengan alasan uangnya telah disetorkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Way Kanan,” bebernya,
Menurut pengakuan Ansori, sambungnya, Uang tersebut telah disetorkan ke Dinas Pertanian/ TPHP dan sudah diberikan kepada Ridwan selaku Kabid PSP yang lama. Sementara saat dikonfirmasi Ridwan mengaku tidak pernah menerima uang dari Ansori.
Sementara, diketahui berdasarkan Laporan Realisasi Kinerja dan Anggaran Dinas TPHP tahun anggaran 2021, realisasi program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian Kabupaten Way Kanan diantaranya sebagai berikut:
Pembangunan Irigasi Sumber Air Tanah Dangkal yang terbangun 20 unit dengan realisasi anggaran Rp 1.984.485.500, Pembangunan Embung Pertanian yang terbangun 7 unit Rp 840 juta, dan pembangunan Balai Penyuluhan Pertanian yang Direhabilitasi 11 unit Rp 1.590.495.200.
Terpisah, menanggapi hal ini Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan, Ir. Maulana M, M.Ap mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dangkal itu swakelola.
“Itu swakelola kelompok bukan pihak ke tiga dan itu yang mengajukan kawan-kawan itu. bukan dari dinas ke pihak ke 3, ke kelompok tani, kami tidak ada hubungan dengan mereka. Setelah mereka selisih, baru kitur,” kata Kadis Maulana saat dihubungi Tipikornews.online, Kamis (4/8/2022).
Saat disinggung terkait uang setoran Rp 25 juta dan memperalat kelompok tani, ia mengatakan, “Yaitu mungkin orang-orang itu. Kalau ada setoran tanya dengan mereka,” pungkasnya. (TIM)