LampungPolda LampungPOLRITulang Bawang

Kasus Curanmor di Parkiran Mushola Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Warga Setempat

36

TINTAINORMASI.COM, TULANG BAWANG — Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran mushola berhasil diungkap petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (12/08/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (13/08/2022).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Kharisma 125 D, warna silver hitam, A 6550 AH, milik korban Wais Arifin (59), berprofesi pedagang, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (08/08/2022), pukul 02.00 WIB, sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Mushola Baitul Mu’minin, Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, telah hilang.

Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat akan mengambil air wudhu, yang mana sebelumnya korban ini sedang melaksanakan kegiatan itikaf di Mushola Baitul Mu’minin.

“Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, korban berusaha mencari di sekitar mushola tetapi tidak ditemukan, dan paginya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku curanmor tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Exit mobile version