LampungPolda LampungTanggamus

Oknum Kakon Airbakoman Dilaporkan Ke Polres Tanggamus, Rampas Kamera dan Menghalangi Tugas Wartawan

23

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Heriyanto Kepala Pekon (Kakon) Airbakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polres Tanggamus, untuk dimintai keterangan selaku terlapor, Rabu, 17 Agustus 2022.

Diketahui Heriyanto dilaporkan Fabdilah Holistiani (Dila) wartawati media Lampung One biro Tanggamus dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan.

Kepala pekon Airbakoman diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan dan diduga telah merampas HP alat kerja wartawan.

Sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik Heriyanto di temui awak media dan mempertanyakan berapa pertanyaan dan apa hasilnya, bak seorang yang kebal hukum Heriyanto menjawab singkat dan lantang.

“Hanya orang-orang goblok yang melaporkan saya, itu hasilnya tadi” katanya sembari meninggalkan awak media.

Awak media tidak sempat bertanya siapa yang dimaksud orang-orang goblok yang telah melaporkannya, Karana Heriyanto menjawab seraya pergi meninggalkan tempat. Sementara pada saat pelaporan Fabdilah Holistiani (Dila) di dampingi Ketua KWRI dan jajarannya serta rekan-rekan wartawan yang merasa empati kepadanya.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan saat di temui awak media mengatakan pihak masih mendalami penyidikan. ” Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan setelah memangil terlapor kami akan memanggil saksi-saksi untuk di mintai keterangan, baru setelah itu dapat di simpulkan apakah ada perbuatan melanggar hukum atau tidak, sementara itu dulu,” terangnya.

Exit mobile version