TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Penyidik Polres Lampung Tengah telah melimpahkan berkas tahap I atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka oknum Polri bernama Aipda RS.
“Penyidika Sat Reskrim Polres Lampung Tengah telah melaksanakan pengiriman berkas tahap I perkara tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP Pidana ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zawhwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (8/9/22).
Dia melanjutkan berkas perkara tersebut telah di serahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas bersama jajaran.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dan segera disidangkan,” kata dia. Sebelumnya, seorang anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas saat berada di depan rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu malam (4/9/22).
Aipda AK yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah itu diduga ditembak oleh sesama rekan polisi berpangkat Aipda RS.
Aipda RS sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda namun korban tidak dapat tertolong.
Dalam waktu lebih kurang 3 jam kejadian penembakan dapat di ungkap pelaku dan diamankan oleh tekab 308. (*)