Anggaran BTT Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Sebesar 31,5 Miliar Milik BPKAD Kota Bandar Lampung, Diduga Tidak Sesuai Dengan Aturan

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung Menganggarkan Belanja Tidak Terduga untuk satuan kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung dengan sebesar 31,5 Miliar dan tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil penulusuran tim awak media bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar 31,5m tersebut adalah dalam rangka Penanganan dan Penaggulangan Covid-19.
Saat awak media mengkonfirmasikan dan klarifikasi kepada Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nur Ramdhan di ruang kerjanya, (Selasa, 25/10/22).
“Terkait Anggaran Belanja Tidak Terduga 31,5 miliar cuma sedikit kok. Belanja Tidak Terduga contohnya kalau tiba-tiba ada Wabah Covid atau DBD misalkan DinasKesehatan tidak ada Anggaran untuk menangani nya baru pake BTT itu kan yang menanganinya bukan BPBD atau Dinas Sosial akan tetapi Dinas Kesehatan. Selama ini untuk anggaran Belanja Tidak Terduga yang menggunakan memang Dinsos dan BPBD karena kebanyakan kejadiannya disitu. Ujar M. Nur.
”Misalkan seperti kemaren kaya PPPK yang ribut-ribut itu karena gaji mereka,ya kita gaji mereka dengan anggaran Belanja Tidak Terduga itu. Sepanjang itu sifat nya darurat dan penting wajib gunakan BTT itu. Dan untuk anggaran Belanja Tidak Terduga dengan keterangan dalam rangka Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 adalah sebenarnya bukan Anggaran judul nya tetapi SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Jadi dari judul Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan dan Penaggulangan Covid-19 yang salah itu yang baca bukan yang nulis, pungkasnya.
Kemudian muswardi sebagai Bendahara BPKAD menjelaskan bahwa Anggaran tersebut digunakan bukan hanya untuk Penanganan dan Penaggulangan Covid-19. “Kalau masalah BTT kenapa Anggaran itu kepada BPKAD tidak ke Dinkes itu sudah diatur oleh Mendagri dalam APBD. Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar 31,5 miliar itu ada dua khusus yaitu ada yang BTT khusus BTT nya dan ada yang sifat nya tak terencana dalam bentuk kegiatan yang ada SKPD, ungkapnya.
“Untuk realisasinya yaitu pada perinsip nya dalam proses pencairan nya dengan SKPD terkait, BPKAD hanya memproses tranfer nya atau pencairannya saja. yang jelas dua SKPD yang menangani BTT itu adalah Dinas Sosial dan BPBD. sudah teralisasi contoh seperti kebakaran dengan Dinsos mengusulkan ke bu Walikota, setelah dapat persetujuan proses pencairan nanti Walikota mendisposisi ke BPKAD. Dan terealisasi 50 persen lebih, tutup muswardi. (Tim/red)