Bandar LampungLampungPartai

Demokrat Lampung Salah Dalam Menafsirkan Keputusan Mahkamah Partai, Anton Juga Keluhkan Lambatnya Kinerja APH Dalam Penanganan Kasus 

34

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Anton saat di konfirmasi menjelaskan surat DPD Demokrat Lampung yang di tanda tangani Ketua DPD Demokrat Lampung no; 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 adalah hasil dari keputusan Mahkamah Partai Demokrat Pusat hasil dari konfirmasi Mahkamah Partai dengan saya (Anton), yang sekaligus memperkuat Laporan Kepolisian yang saya laporkan LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022.

Sayangnya DPD Demokrat Lampung mengasumsikan hasil keputusan Mahkamah Partai (MP) berbeda, MP memutuskan dan memerintahkan kepada DPD Demokrat Lampung untuk mengembalikan/memulangkan Uang Pungutan Muscab sebesar Rp. 25.5jt karena menurut nya dalam Partai Demokrat tidak ada aturan atau AD/ART Partai yang mewajibkan pungutan tersebut terhadap para Calon Ketua DPC/Peserta Muscab, serta tidak diverifikasi dan di calonkannya saya sebagai Calon peserta MusCab dan MP meminta DPD untuk menyampaikan kepada saya agar mencabut tuntutan ke Polresta.

Perkara permintaan DPD untuk mencabut laporan ditanggapi acuh oleh Anton dikarenakan ini bukan lagi masalah internal, tetapi masalah Perbuatan Melanggar Hukum, dan diharapkan perangkat penegak hukum menjalankan Tugas dan Fungsi tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

Lambatnya proses laporan yg sudah diajukan dari bulan Maret 2022 ini harus mendapat perhatian khusus dari Kapolda dan Kapolri #LiestyoSigitPrabowo, karena terlalu lamanya penyelidikan ini berjalan, dan proses hukum harus terus berjalan secara cepat dan tidak terhambat.

Anton juga menanggapi bantahan DPD Demokrat Lampung melalui MIDI Iswanto yang mendampingi Ketua DPD Edy Irawan, Anton mengatakan bahwa Midi yang memiliki gelar Akademik diBidang Hukum ternyata juga salah dalam menterjemahkan keputusan Mahkamah Partai.

Exit mobile version