Dinilai Sarat Penyimpangan Pada Pelaksanaan Proyek, KOMA Lampung Rencana Laporkan Dinas PUPR Pesawaran ke Kejati dan Polda Lampung
×
Dinilai Sarat Penyimpangan Pada Pelaksanaan Proyek, KOMA Lampung Rencana Laporkan Dinas PUPR Pesawaran ke Kejati dan Polda Lampung
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Lembaga KOMA (Komunitas Masyarakat) Lampung akan secara resmi melaporkan Dinas PUPR ke Kejati dan Polda Lampung karena proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pesawaran melalui rekanan adanya dugaan KKN.
“Kita sebagai Lembaga Komunitas Masyarakat Lampung siap membela kepentingan masyarakat dengan langkah resmi melaporkan temuan proyek yang merugikan ini ke Kejati dan Polda Lampung untuk dapat diusut dugaan KKN yg terjadi pada Dinas PUPR Pesawaran dan rekanan kerja,” tegas Andika di Kantor KOMA.
Andika Putra, Ketua KOMA Lampung mengungkapkan bahwasanya ini adalah langkah yang harus dilakukan agar dari pihak pemerintah atau kepolisian Lampung dapat menindak lanjuti temuan proyek asal asalan yang merugikan masyarakat dan negara khususnya.
“Kita banyak temukan proyek dari Dinas PUPR Pesawaran melalui rekanan yang dikerjakan dalam kata asal asalan dan amburadul, dan ini jelas merugikan masyarakat pesawaran dan negara,” jelas Andika.
Laporan ini diperkuat dengan temuan temuan proyek disekitar wilayah Kabupaten Pesawaran, mulai dari pembangunan jembatan Way Lalap Senilai Rp1.110.538.000, yang dikerjakan CV. Bahari Perkasa Anggaran APBD 2021 yang sekarang kondisi jembatan itu mulai terlihat retak retak dan cat mengelupas.
Proyek lainnya, berupa pengaspalan di ruas Jalan Way Berulu – PTPN 7 Desa Kebagusan, yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp 289.556.000, yang dikerjakan oleh CV. Balance Construction dan dikonfirmasi ke sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pengaspalan, mengaku bahwa jalan di daerahnya banyak yang sudah hancur.
Sebelumnya, LSM Komunitas Masyarakat, melayangkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran guna meminta klarifikasi terkait adanya dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di sejumlah kegiatan pada dinas tersebut. Hal itu diketahui dari Surat LSM Koma bernomor 121/LPG-KOMA/Konfirmasi dan Pemberitahuan Aksi/VIII/2022, tertanggal 17 Agustus 2022, Perihal Klarifikasi, Konfirmasi dan Pemberitahuan Aksi.
Pada surat tersebut, tercantum 12 kegiatan Dinas PUPR Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021, yang terindikasi KKN. dengan ada nya temuan ini Pihak Lembaga akan segera melaporkan Dinas terkait kepada pihak Aparat Penegak Hukum. (Red)