Dinkes Lambar Hentikan Penjualan Obat Cair

TintaInformasi.com,Lampung Barat–Menyikapi surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidikan Epidimiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidhey Injury) pada anak, poin Nomor 7 dan 8, dan Klarifikasi BPOM RI pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 07.41 WIB terkait isu Obat Sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glukol dan Dietilen Glikol, serta hasil konfrensi pers oleh Kemkes RI Tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 11.00 wib. Tentang perkembangan Acute Kidhey Injury di Indonesia.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengambil sikap dengan melakukan penghentian penjualan obat-obatan dalam bentuk cair.
Keputusan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk cair tersebut tertuang dalam surat Nomor 449/2089/III.02/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas, dan para penanggung jawab Apotek, Toko Obat, Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Instalasi Farmasi Klinik yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Di surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan tertanggal 19 Oktober menyampaikan bahwa untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukannya pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan sebagai alternatif pemberian obat kepada yang membutuhkan dapat dilakukan Peresepan Obat-obat dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, Kapsul atau Injeksi, Suppositoria dan Pulveres.
Dalam surat tersebut disampaikan juga kepada seluruh Apotek dan toko obat bahwa untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentu cair/sirup kepada seluruh Masyarakat.(Satoris)