Bandar LampungDPRDLampungNASIONALPEMERINTAHAN

Edy Irawan Arif Dinilai Abaikan AD/ART Partai, RMI Yakin Majelis Hakim Obyektif Dalam Penerapan Hukum dan Penetapan Keputusan

218
×

Edy Irawan Arif Dinilai Abaikan AD/ART Partai, RMI Yakin Majelis Hakim Obyektif Dalam Penerapan Hukum dan Penetapan Keputusan

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ditemui di kediamannya, di Raden Muhammad Ismail (RMI), Wakil Ketua DPRD Lampung mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk memperjuangkan hak-hak konstitusinya. “Saya hanya memperjuangkan hak-hak konstitusi saya, saya tidak ingin men-justice pihak lain, tapi inilah ceritanya,” ujar RMI yang juga kader Partai Demokrat sejak Tahun 2007 sebagai Ketua PAC Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. “Saya tidak tahu apa alasan saya diganti, tidak ada komunikasi dengan saya, dan jika saya salah, tidak ada SP1, SP2, SP3, tiba-tiba saya dapat surat dari DPRD Lampung menindaklanjuti surat rekom usulan dari DPD (Partai Demokrat Lampung, red), bahwa saya diganti. Tapi mereka (DPD PD Lampung, red) tidak pernah ada komunikasi dengan saya,” ungkap RMI, yang menggugat Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, pada Selasa (11/10/2022) sore, ditemui di Perumahan Griya Tampan Sejahtera, Rajabasa, Bandar Lampung. Meski RMI tampak enggan mengatakan bahwa ada aturan AD/ART partai yang “dikangkangi”, namun ia menjelaskan, bahwa dirinya dilantik sebagai pengurus partai tanggal 10 Februari, dan mengetahui adanya surat rekom ke 4 dari DPD tertanggal 18 April perihal Penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung. “Surat rekom ke 4 DPD keluar pada tanggal 18 April, artinya kan ada surat rekom ke 3, 2, dan 1, dan pastinya dikeluarkan di bulan April dan Maret, dan mungkin Februari padahal pelantikan pengurus tanggal 10 Februari,” tandasnya. Lalu, terus dia, pada tanggal 23 September, DPD memberikan surat rekom ke 4 tersebut ke DPRD Lampung. Kemudian, pada tanggal 25 September, DPRD menindaklanjuti surat DPD sehingga DPRD Lampung mengeluarkan surat penggantian Wakil Ketua. “Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD No. I tahun 2019, pimpinan ini bukan AKD Umum DPRD (alat kelengkapan dewan), jadi tidak ada penggantian yang ada adalah pemberhentian, itu juga ada syaratnya yaitu meninggal, mengundurkan diri, dan terkena sanksi hukum ancaman pidana 5 tahun atau lebih, dan saya diganti tapi alasannya tidak jelas,” kesalahan kode etik Dewan pun tidak ada, kata Wakil Ketua DPRD Lampung ini. “Pimpinan Dewan ini SK nya tersendiri, ada lima orang, SK nya beda dengan anggota dewan, jadi kalau mau menggantikan salah satunya, ya cabut SK pimpinan dewan dulu,” ujarnya. Sementara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kuasa Hukum Raden Muhammad Ismail (RMI), Arif Candra mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran waktu untuk memproses secara internal sudah habis. Pihaknya merasa keberatan dengan surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP dengant Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 agar jabatan Raden Muhammad Ismail sebagai Wakil Ketua Dewan diganti. Pada petitumnya (kesimpulan akhir gugatan) Raden Muhammad Ismail mencantumkan tujuh poin. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat. Ketiga, menyatakan Batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, Tentang Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. Keempat, menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap Kelima, menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Keenam, menyatakan batal dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022Perihal Pengantar Usulan Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022. Ketujuh, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu: kerugian materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar. Diketahui, sidang perdana gugatan terhadap Edy Irawan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (11/10/2022). Sekiranya dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, molor hingga sekitar pukul 14.00 Wib. Dalam hasil sidang perdana, Majelis Hakim mengatakan, gugatan ini sifatnya sengketa perselisihan internal partai dan pihak Edy Irawan diminta untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya, yakni Selasa pekan depan, Selasa (18/10/2022). (Muri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!