TintaInformasi.com,Bandar Lampung–Keputusan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Hendry Yosodiningrat yang menjadi tim pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa tersangka kasus Narkoba dianggap tidak komitmen dengan semangat pemberantasan Narkoba.
Melihat itu, Ketua Granat Kota Bandar Gindha Ansori Wayka menyatakan tidak sepakat, dan menyatakan mundur dari Granat. “Kita secara bersama -sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Ginda kepada sinarlampung.co Selasa 18 Oktober 2022.
“Dan setelah membaca situasi yang terjadi bahwa Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus Narkotika telah menyebabkan GRANAT sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ke titik nadir,” kata Gindha Ansori Wayka.
Ginda mengaku kecewa pada sikap Henry. Karena itu Gindha yang juga berprofesi advokat ini menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung dan sekaligus anggota Granat Lampung.
“Saya akan kembali aktif jika Ketua Umum GRANAT Bung HY (Henrie Yosodiningrat) mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum dalam Kasus Narkotika. Kami akan tetap berjuang untuk komit dengan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menjadi pengacara setelah dirinya menjadi tersangka. “Iya benar,” ujar Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Jakarta Senin 17 Oktober 2022.
Henry menjelaskan alasan dirinya mau mendampingi Teddy Minahasa karena beberapa alasan. Dan Henry Yosodiningrat mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.
“Ringkasnya, saya menerima jadi pengacara Teddy Minahasa, karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” paparnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum, dan ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (Red)