TINTAINFORMASI.COM, BATANG – Tertunduk lesu Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dan Bendahara Desanya, digelandang masuk mobil tahanan Kejari Batang setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Batang dan ditetapkan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan dua tersangka sementara dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batang 11 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang.
“Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, Senin 24 Oktober 2022.
Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan tim ahli kedua tersangka dengan bukti-bukti yang cukup kuat telah merugikan negara sebesar Rp351.670.581,25.
“Ini kejadian pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. Selama kurang lebih empat tahun. kita baru melakukan penyelidikan diawal tahun 2022,” Terangnya.
“Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.