Nasional

Polisi Ringkus Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul Setubuhi Para Mama Muda

78
×

Polisi Ringkus Pesulap Hijau Alias Dukun Cabul Setubuhi Para Mama Muda

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, NASIONAL — Kasus pencabulan puluhan ibu muda yang dilakukan pesulap hijau bikin geram publik. Pasalnya ia melakukan tindakan tak senonoh itu pada ibu-ibu yang sedang berjuang sembuh dari penyankitnya. Ya, pesulap hijau melansarkan aksi bejatnya dengan mengaku punya kemampuan menyembuhkan penyakit. Dirinya mengatakan persetubuhan itu dilakukan sebagai syarat penyembuhan. Bahkan ia ngaku-ngaku sebagai utusan Tuhan. Lantas siapa pesulap hijau sebenarnya? Berikut tersaji fakta kasus pencabulan yang dilakukan pesulap hijau. Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com Sosok Pesulap Hijau Pesulap hijau yang melecehkan puluhanmama muda ini adalah BY (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Sosoknya sempat viral di media sosial karena kerap berpenampilan serba hijau. Ia sering mengenakan jubah warna hijau dan penutup kepala berwarna hijau. Itulah mengapa pria ini lantas disebut sebagai ‘pesulap hijau’ BY diketahui punya 4 istri. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terkait kasus pencabulan yang dilakukannya ini Buka Pengobatan Alternatif untuk Cabuli Mama Muda Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BY diduga telah mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda. Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif. Tersangka BY yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit. Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat padanya. Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BY karena menderita kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif. Persyaratan BY meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media pengobatan. Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh. BY melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan kali. Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit. Nah untuk mengobati penyakit diderita korban hingga akhirnya membujuk korban mau melakukan hal demikian dengan dalih untuk mengobati penyakitnya. Jika korban tidak melayani maka tersangka melakukan ancaman korban dan keluarganya akan dibunuh. Sehingga dari ancaman ini membuat korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut. “Kita perkirakan korban masih ada tetapi tidak membuat laporan polisi, mereka dan keluarganya tidak ingin dampak dan akibat dari kejadian ini,” katanya. “Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi,” ujar Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu (26/10/2022). Ditangkap Polisi BY ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim Polres Pidie. Sosok pesulap hijau itu ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah. Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan kekerasan seksual dilakukan BY. Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sang dukun. Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi. Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu. “Kasus BY ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda, kata Kapolres Pidie. BY kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, maka ancaman ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak 175 kali. Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan. Polres Pidie menggelar pertemuan tersebut atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka BY (46) alias Pesulap Hijau, warga Gampong Pante Cermen, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Konferensi pers yang berlangsung di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie dipimpin oleh Kapolres, AKBP Padli SIK MH, didampingi Waka Polres, Kompol M Taufik SIK MH. Kemudian, Kabag Ops, AKP H G Tanjung SH, Kasat Intelkam, Iptu Mawardi SH, Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg serta mewakili Kasat Reskrim, KBO Sat Reskrim, Ipda Herman SH. Dalam keterangannya, Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi No.LP/B/166/IX/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 20 September 2022, dengan pelapor/korban HY (26) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang didampingi LBH Banda Aceh. Pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka BY. Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32) warga Gampong Mesjid Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, MSL, juga kita minta keterangan (pendapat) saksi ahli dari MPU Aceh, katanya. Pada konferensi pers yang menghadirkan tersangka BY, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap BY oleh penyidik. Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana Jarimah Pemerkosaan, sesuai Qanun Provinsi Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga pada hari itu juga, pukul 18.00 wib dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, BY diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, kata AKBP Padli. Imbauan Polisi Di sisi lain, Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH mengimbau supaya masyarakat jika sakit jangan berobat ke dukun sebaiknya ke dokter ataupun pusat pelayanan kesehatan terdekat. “Jangan mudah terpedaya dengan bujuk rayu orang berdalih pengobatan tidak jelas sehingga merugikan dirisendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!