LampungNasionalPOLRITulang Bawang Barat

Pria Asal Muara Sungkai Diamankan Polres Tubaba, Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu

32
×

Pria Asal Muara Sungkai Diamankan Polres Tubaba, Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT – Diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, Seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, saat melintas di pinggir Jalan Peladangan Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Minggu, (16/10/2022)

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DN (30), berprofesi buruh, Warga Desa Karang Mulyo, Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, membenarkan tentang kejadian tersebut.

“Iya benar pada hari Minggu (16/10/2022), pukul 01.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut ditangkap dijalan peladangan, Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Ungkapnya.

Dari tangan pemuda ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna biru berikut motor jenis Hondan Beat warna abu-abu tanpa Nopol.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah tiyuh Tunas Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika dijalan peladangan tiyuh Tunas Asri.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar IPTU Yopi.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *