LampungLampung Selatan

Proyek Water Breaking Pesisir Pantai Kalianda Buat Rusak Jalan Desa Maja Adanya Dumtruk Bermuatan Tanah Timbunan Lebihi Kapasitas

163
×

Proyek Water Breaking Pesisir Pantai Kalianda Buat Rusak Jalan Desa Maja Adanya Dumtruk Bermuatan Tanah Timbunan Lebihi Kapasitas

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Akibat adanya kegiatan kendaraan Dumtruk yang berlalulintas muatan tanah timbunan sehingga mengakibatkan kerusakan pada jalan beton yang cukup parah, oleh karena hal tersebut warga Desa Maja mengeluh. Kendaraan Dumtruk yang bermuatan tanah timbunan tersebut adalah kegiatan penambangan atau galian tanah yang terletak di Desa Maja Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan itu diduga tidak memiliki izin tambang atau ilegal mining. Hal ini tentunya membuka kembali bukti lain bahwa dalam kegiatan proyek water breaking di pesisir Lampung Selatan, Dermaga Bom melakukan kegiatan pengerukan tanah timbunan ilegal karena diduga tidak memiliki ijin tambang Dalam pengamatan menemukan galian tanah uruk yang dikelola oleh Maya, PT MSP (Mahkota Savana Putriandini) diduga belum memiliki izin, aktivitas galian tanah uruk tersebut diduga ilegal. Hal tersebut melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman Pidana diatas Lima Tahun penjara. Selain melanggar Undang-undang No 5 Tahun 2009 juga melanggar Undang-undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengolahan lingkungan hidup serta harus mengantongi izin. Jika semua aturan belum dipenuhi atau belum berizin, APH (aparat penegak hukum) di wilayah Lampung diharapkan dapat menertibkan galian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah dan juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Ditemui, salah satu warga sekitar yang namanya enggan disebutkan, mengatakan bahwa warga merasa terganggu dengan kondisi jalan yang rusak akibat hilir mudik kendaraan Dumtruk bermuatan material tanah. “Jelas merasa terganggu apa lagi sekarang keadaan jalan rusak parah, kalau hujan jalan menjadi licin kalau hari panas kami kena debunya,” tutur warga, Jum’at (25/11/2022). Betapa disayangkan oleh warga, pembangunan jalan rabat beton yang baru dibangun kurang lebih 1 tahun oleh pihak Desa, memakai Dana Desa (DD) kini keadaan jalan rusak, karena ada aktifitas kendaraan Dumtruk bermuatan material tanah timbunan untuk melayani proyek water breaking yang ada di Dermaga Bom, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Terpisah, Kepala Desa Maja, Safrian menerangkan, mengenai ijin lingkungan dan jalan rabat beton sepanjang 500 meter yang dilalui kendaraan Dumtruk bermuatan tanah timbunan oleh pihak Maya, “Itu sudah pasti ada, baik ijin lingkungan dan surat perjanjian antara Desa dengan pihak Bu Maya, jikalau kegiatan galian tanah sudah selesai maka dari pihak Bu Maya akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya kembali, kalau untuk ijin IUP PT MSP, saya tidak tahu ada atau tidaknya,” ucap Kades. Untuk mempertanyakan keberadaan Maya media mencoba menanyakan kepada salah satu narasumber, dirinya mengatakan bahwa Bu Maya sedang tidak berada di tempat. (Red)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!