TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Makin Berkembang Pesat Nya Pertumbuhan Toko Modern Saat Ini Menjadi Perhatian Anggota Komisi IV Dprd Kabupaten Lampung, Karena Bertolak Belakang Dengan Peraturan Dan Mengancam Pasar Tradisional Di Kabupaten Beguwai Jejamo Wawai.
Lampung Tengah, Dikenal Dengan Moto Kabupaten Beguwai Jejamo Wawai, Atau Dalam Bahasa Indonesia Nya Berbuat Bersama Kebaikan, Bila Itu Dilakukan Maka Sesuai Program Bupati Dan Wakil Bupati Musa Ahmad Dan Ardito Akan Beejaya.
Tentunya Toko Modern Adalah Simbol Di Wilayah Tersebut Telah Berkembang/ Namun Tentu Dengan Tidak Merusak Kearifan Lokal Yang Ada Didaerah, Setempat.
Menanggapi Keberadaan Toko Syawalan Atau Toko Modern Harus Menyesuaikan Dengan Regulasi Yang Ada Di Daerah Setempat, Dalam Hal Ini Sesuai Rekomendasi Pansus Toko Modern Tahun 2016/ Kemudian Ditindaklanjuti Oleh Oleh Komisi I V Terkait Pasar Modern.
Menanggapi Hal Tersebut/ Anggota Dprd Lampung Tengah, M Saleh Mukadam Menegaskan, Meyakini Toko Modern Atau Toko Swalayan Di Lampung Tengah Tidak Berijin, Dan Tidak Bisa Menunjukan Oss Nya.
Karna Sistem Oss Sebagaimana Amanat Uu Cipta Kerja 11 Tahun 2020, Pp 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggara Berusaha Berbasis Resiko Permendag 23 Tahun 2021 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
Melihat Proses Tata Cara Peraturan Terbsebut Dilamteng Tidak Ada Toko Swalayan, Modern Dan Ini Harus Di Evaluasi Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. (Iswan)