Eksekusi Tanah Di Korpri Jaya Batal, Kuasa Hukum Mix Hersen, SH, MH, Ajukan Gugatan Perlawanan

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Rencana eksekusi tanah seluas 600 M², yang terletak di Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung batal dilaksanakan.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Pelawan, Mik Hersen S.H., M.H., kepada awak media, Selasa (14/11/2022).
Menurut Mik Hersen, batalnya eksekusi tersebut setelah pihak Pelawan yakni Ida Kencanawati, Timbul Afip, dan Marsidah, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Gugatan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang.
“Ya Alhamdulillah Surat Gugatan Perlawanan kami telah diterima oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang, dengan nomor Registrasi : 216/Pdt.Bth/2022/PN.Tjk,” ujar Mik.
Dengan diterimanya Surat Gugatan Perlawanan tersebut sehingga Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang menunda Eksekusi Tanah tersebut.
“Dengan diterimanya Surat Gugatan Perlawanan tersebut, dan telah diberi nomor registrasi, sehingga eksekusi tersebut ditunda hingga perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang,” jelas mik.
Dilain Pihak, Pelawan atas nama Ida Kencanawati, Timbul Afip dan Marsidah merasa senang dan bersyukur atas pembatalan eksekusi terhadap tanah mereka tersebut.
“Ya kami senang atas dibatalkannya eksekusi terhadap tanah kami tersebut, karena kami masih akan mencari keadilan melalui proses hukum yang lain yaitu dengan mengajukan Gugatan Perlawanan,” ujar Ida.
Masih menurut Ida Kencanawati, pengajuan Gugatan Perlawanan tersebut diajukan karena beberapa alasan.
“Kami mengajukan Gugatan Perlawanan tersebut dengan berbagai alasan, pertama Sertifikat yang dimiliki oleh Rastuti Marlena letak tanahnya bukan ditanah yang akan di eksekusi tersebut.” Jelas Ida.
Masih menurut Ida, “Sertifikat yang dimiliki oleh Rastuti Marlena menurut Persilnya terletak di Blok F-3, sementara tanah yang akan dieksekusi ini adalah terletak di Blok H,” Kata Ida.
Selain itu menurut Ida Kencanawati, “Luas Tanah yang dikuasai oleh Ibu Marsidah itu lebih kurang 900 M², sementara yang ada di Sertifikat Rastuti Marlena itu 600 M²,” imbuh Ida.
Lebih lanjut Ida Kencanawati menjelaskan, “Pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu, Panitera Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang telah mengadakan Konstatering (Pencocokan Objek Tanah), dan setelah dipaparkan semua oleh pihak kami, dengan disaksikan oleh pihak Terlawan, Kuasa Hukum Terlawan, Kades Way Huwi, dan mantan Kades Way Huwi, Pihak BPN Kota Bandar Lampung, Juru Sita PN klas IA Tjk, para awak media, maka disimpulkan oleh Panitera Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang Drs. Asmar Josen S.H., M.H., bahwa “objek tanah Sertifikat Rastuti Marlena bukan ditanah Ibu Marsidah,” jelas Ida.
Ditempat yang sama, Marsidah selaku anak dari penggarap Tanah tersebut juga menjelaskan bahwa, “Orang tua saya mengharapkan tanah ini sejak tahun 1952, dan pada tahun 1968 lanjut ke saya karena orang tua saya meninggal dunia, hingga hari ini belum pernah saya menjual tanah saya ini yang tinggal 900 M2 ini,” ujar Marsidah.
Selain itu menurut Marsidah, “Belum pernah tanah saya ini diukur oleh pihak BPN untuk diterbitkan Sertifikat, baru kemaren saat Konstatering itu pihak BPN mengukur tanah ini, jadi bagaimana mungkin sertifikat tersebut bisa terbit dengan ada no ukurnya,” kata Marsidah.
Ditempat yang sama pula Timbul Afip salah satu Pelawan juga mengatakan,
“Yang lebih parahnya lagi, Sertifikat Rastuti Marlena itu, terbit pertama pada tahun 1991 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Bandar Lampung, sementara tanah ini pada tahun 1991 masih masuk Wilayah Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, dan baru pada tahun 2000an menjadi wilayah Kota Bandar Lampung.” Kata Timbul.
Sementara itu, Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Panitera Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang Drs Asmar Josen S.H., M.H., terkait pembatalan eksekusi tanah tersebut melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban walaupun pesan singkat awak media dibaca.
Selain itu awak media juga mengkonfirmasi kepada Kasi Sengketa BPN Kota Bandar Lampung melalui pesan singkat WhatsAppnya, juga tidak ada jawaban. (Tim)