TINTAINFORMASI.COM, MESUJI — Polres Mesuji berhasil meringkus dua tersangka AY (41) dan HR (39) atas tindak kejahatan pengedaran Psikotrapika Ekstasi jenis Inex Merk “Ferrari” di pertigaan jalan samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji. Minggu, 30 Oktober 2022.
Dari hasil penggeledahan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres mesuji mengamankan barang bukti berupa 1000 butir Pil Ekstasi dari tangan kedua pelaku.
Rencananya, barang haram tersebut Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menerangkan, Psikotrapika yang di suplay dari Sungaiceper dengan transfortasi air tersebut, diantar kedua pelaku dengan sepeda motor ke Menggala, Tulang Bawang. Diduga untuk stok pesta malam tahun baru 2023.
“Dua tersangka kita ringkus di Simpang Pematang. Barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu David saat pers rilis di Mapolres Mesuji. Selasa, 01 November 2022.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, bahwa narkoba jenis pil ekstasi atau inex itu rencananya akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun. “Jadi, ekstasi ini infonya stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru,” kata Yudo.
Dua tersangka atas nama AY dan HT dan seorang lagi lainnya inisial A, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yudo menegaskan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.
“Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Tersangka “A” yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat,” katanya.
Kasat Narkoba, David Herlis, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Satnarkoba melakukan peyelidikan. Tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, kedua tersangka berhasil diringkus.
“Barang haram itu dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak. Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak dengan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang,” kata David.
Peran para tersangka, kata kasat, AY sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex dan HR sebagai kurir yang menerima dan menemani AY dan A masih DPO juga sebagai bandar besar dan penjual. Para tersagka kini ditahan di Polres Mesuji.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar,” katanya.