DPRDLampungLampung Tengah

Sumarsono Ketua DPRD Lampung Tengah Laporkan Akun FB dan Akun IG sidikbacan51 ke Polda Lampung

19
×

Sumarsono Ketua DPRD Lampung Tengah Laporkan Akun FB dan Akun IG sidikbacan51 ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono, melaporkan akun media sosial Instagram Sidikbacan51 dan akun Facebook atas nama Sidik Sidik ke Polda Lampung atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial, terakit unggahan yang mengarah kepada tuduhan dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Lampung tengan dengan wanita berstatus Lurah. Bukti laporan Sumarsono, tertuang deengan Nomor STTLP/B/1208/XI/2022/SPKT/ Polda Lampung, per 1 November 2022.

Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono mengatakan laporanya itu terkait adanya postingan di Akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik yang telah merugikan dan mengandung unsur fitnah. “Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian saya dan secara politis.Sesuai UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan Lampung Tengah itu, Senin 14 November 2022.

Menurut Sumarsono pihaknya telah melakukan jumpa pers dengan maraknya pertanyaan wartawan terkait postingan di akun Instagram Sidikbacan51 dan Facebook Sidik Sidik. Dan saat ini sedang dalam proses hukum oleh pihak Polda. “Jadi apa yang ada dalam postingan tersebut terlalu dipolitisir dan tidak benar, ini sangat merugikan bagi saya pribadi maupun secara partai dan sudah melanggar UU ITE,” katanya.

Sumarsono, mengaku sudah melihat status medsos di instagram dan Facebook yang viral itu. Dan unggahan yang beredar di media sosial itu sudah dianggap merugikan materi dan imateriil dan mengandung unsur fitnah. Secara pribadi disampaikan penyebar tulisan di medsos sudah melakukan pembunuhan karakter terhadap kepribadian dan secara politis.

“Tentang unggahan yang beredar saya sudah sampaikan kepada media agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap video tiktok yang beredar itu adalah tidak ada unsur asusila. Jadi unggahan dimedsos tersebut terlalu dipolitisir. Apalagi ini tahun politik. Ini pasti untuk menjatuhkan nama baiknya. Dan itu sudah melanggar UU ITE. Kita sudah lapor dan kasunya kini sudah ditanggani Polda Lampung,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *