Terindikasi Pengkondisian Proyek di Dinas Pendidikan Pesawaran, LSM Gepak Lampung Desak Bupati copot Kadisnya
×
Terindikasi Pengkondisian Proyek di Dinas Pendidikan Pesawaran, LSM Gepak Lampung Desak Bupati copot Kadisnya
Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN— Menurut Ketua Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Gepak Lampung bahwa proses pelaksanaan lelang proyek Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran penuh dengan rekayasa (kolusi dan nepotisme) sehingga dengan sengaja mengangkangi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi kepada media ini, Selasa (8/11/2022) menjelaskan bahwa terkuaknya indikasi pengkondisian proyek, bermula dari salah seorang Kabid (AN) yang mengatur pengkondisian, AN lalu memberi perintah kepada salah seorang Kasi (HP).
Selanjutnya HP menggaet salah seorang kontraktor bernama AW dan kepada AW lah kontrak pekerjaan tersebut diserahkan, oleh AW kontrak pekerjaan tersebut diserahkan lagi kepada pihak ketiga (sub kontrak).
Berdasar uraian diatas, ternyata risalah pelaksanaan lelang proyek tersebut diatas bukan hanya mengemplang UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, akan tetapi juga sangat berpotensi melanggar Perpres maupun PP tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya tatacara lelang proyek yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Dengan didukung oleh bukti dan saksi, LSM Gepak Lampung berencana untuk menindak-lanjuti temuannya kepada aparat penegak hukum.(Red)