TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (16/11/2022) lalu telah memeriksa beberapa saksi perkara suap Rektor Unila non aktif Prof DR Karomani, M.Si yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi Asep Sukohar mengakui bahwa ada tiga calon mahasiswa jalur mandiri yang pengurusannya melalui dirinya, masing-masing calon mahasiswa telah memberikan setoran sebesar Rp250 juta, sehingga keseluruhan diterima setoran sejumlah Rp750 juta.
Diuraikan pula oleh saksi Asek Sukohar bahwa dari uang setoran yang diterima, yakni Rp750 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan Muktamar NU ke-34 sejumlah Rp100 juta. Asep Sukohar mengaku bahwa dirinya selaku Koordinator Kesehatan Muktamar NU ke-34, sehingga uang tersebut digunakan untuk pembelian Antigen dan lain-lain.
Saat ditanya oleh Majelis lebih spesifik tentang penggunaan dana Muktamar NU terbut, Asep Sukohar mengatakan bahwa uang tersebut sisanya buat pengganti biaya pelayanan kesehatan.
Dijelaskan pula oleh Asep Sukohar bahwa sisa uang dari setoran calon mahasiswa sebesar Rp650 juta diberikannya kepada Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Sedangkan copy nomor pendaftaran dari ketiga calon mahasiswa tersebut, oleh Asep Sukohar diberikan kepada Rektor nonaktif Prof Karomani.