LampungPendidikan

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) Mengapresiasi Kinerja Polda Lampung

582

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Penambangan ilegal merupakan suatu aktifitas usaha masyarakat ataupun perusahaan yang tidak memiliki izin beroperasi di luar wilayah perun tukannya, atau yang sering disebut dengan suatu proses yang melangggar hukum. Akhir ini beberapa kabar muncul dari beberapa daerah di Lampung, terkait penambangan ilegal yang menjadi suatu usaha masyarakat ataupun perusahan dalam mengambil suatu keuntungan dari penambangan. “Namun hal ini menjadi suatu permasalahan terbesar dalam problematika hukum, salah satunya penambangan yang tidak sesuai atas dasar aturan dan prosedur pemerintah dapat berakibat kerusakan lingkungan maupun bencana alam bagi masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan penambangan legal, Penambangan legal tentu segala bentuk aktifitas penambangannya akan disesuaikan dengan dasar aturan pemerintah. Jika melihat dampak dari penambangan ilegal, maka hal ini perlu ditindak lanjuti bagi oknum-oknum yang memiliki penambangan tersebut”. Ucap Tri Rahmadona selaku Koordinator Humas AMHTN-SI.

Menurutnya, alasan mengapa kita perlu peduli dan harus menindak lanjuti perbuatan yang ilegal seperti ini. Pertama, ini terkait kemaslahatan kehidupan masyarakat yang mungkin tentu sangat terganggu dengan dampak-dampak yang akan terjadi. Kedua, ini terkait kerusakan alam yang mungkin dapat berujung pada bencana alam. Hakikat kita sebagai manusia tentu ingin memiliki kehidupan yang tentram tanpa adanya suatu ketakutan. Nah, maka dari itu kita perlu peduli dan menyikapi hal ini untuk menjaga dan melestarikan alam yang dimiliki oleh bangsa dan negara ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Lampung telah berhasil meringkus pelaku pertambangan mineral dan batubara tersebut. Dari tiga perkara yang diungkap, dua perkara berhasil ditindaklanjuti ke kejaksaan di Lampung.

Pertama, pelaku penambangan minerba ilegal (Sugiyanto, 52 tahun) warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan telah diperika, dan polisi mengamankan beberapa barang bukti. Sugiyanto dikenakan melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 Miliar. Perkara kini diproses sidik dan P21 dan juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, ujar Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Lampung.

Kedua, penindakan pelaku penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Tukiman (49 tahun) Warga dusun Sukorahayu, Kecamatan labuhan maringgai, kabupaten lampung timur. Barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yaitu ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. Dan hal ini juga telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.

Ketiga, penindakan penambangan emas ilegal di kabupaten peswaran, penambangan ini diketahui milik PT Lampung Sejahtera dan sudah habis masa izinnya. Pihak polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Ujar pandra

Menurut koordinator humas amhtn-si (Tri Rahmadona), peraturan ini sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman hukum dalam menangani kasus-kasus penambangan ilegal, namun dalam implementasinya tentu perlu dikawal agar benar-benar ditegakkan.

Tri Rahmadona juga memberi tanggapan terkait kinerja Polda Lampung “Kali ini kita perlu mengapresiasi dari kinerja POLDA Lampung yang cukup tanggap dalam menyikapi dan menindak lanjuti kasus ini, sehingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diimplementasikan dalam pemberian sanksi pelaku penambangan ilegal”.

Berbeda dengan kinerja POLRI yang seharusnya memberikan contoh pada polda dalam penyelesaian suatu kasus, justru polri membekengi penambangan ilegal di Kaltim pada maret 2022. Oleh karna itu, selaku Koordinator Humas AMHTN SI Tri Rahmadona mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa serta ormas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan keterlibatan polri dalam kasus penambangan ilegal seperti yang terjadi di Kaltim.

Exit mobile version