Dugaan Jual Beli Buku LKS di SMPN 3 Natar Mulai Terbongkar.

TintaInformasi.com,Lampung Selatan–Maraknya penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Natar Kabupaten Lampung Selatan, belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak dan pemerhati pendidikan.
Aktifitas dugaan penjualan puluhan ribu buku LKS di sekolah dinilai memberatkan dan sangat meresahkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa.
Diketahui, menurut sumber mengatakan, Buku LKS yang diperjualbelikan di SMPN 3 Natar terdiri dari 11 Item mata pelajaran dengan harga sebesar Rp 10 ribu/buku – Rp 20 ribu/buku. Kata sumber kepada sidik lampung senen (14/11/2022).
Lanjut sumber, diketahui, terdapat Siswa/siswi di SMPN 3 Natar lamsel sebanyak 585/orang siswa. Jika dikalikan dengan total harga buku LKS sebesar Rp 130 ribu menjadi Rp.76.050.000,-.
Mudah saja jika kita hitung ulang secara sederhana saja, Harga jual buku LKS atau modul dijual kisaran Rp10.000,- hingga Rp20.000,- untuk pelajaran IPA dan IPS Rp 20.000,- sedangkan untuk 9 mata pelajaran yang lainnya Rp 10 ribu/buku. dengan total keseluran sebesar Rp. 130 ribu/siswa dikalikan sebanyak 585/siswa menjadi Rp 76 jutaan. Sementara modus penjualannya melalui Koperasi Sekolah.
Menurut Sekretaris Jendral Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( Sekjen –JPKP) bid medkom Andi Sahputra,SH mengatakan, Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pihaknya telah menerbitkan regulasi baru tentang pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah. Sedangkan penggunaan lembar kerja siswa (LKS) tidak diperbolehkan lagi seperti tertuang di Permendikbud No.8 tahun 2016.
“LKS tidak diperlukan lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat sendiri oleh guru. Sebab dalam kurikulum baru tidak ada lagi LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan. Penggunaan buku LKS tentu akan mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman di kelas tidak berjalan dengan baik,” katanya
Lanjut andi, sambungnya, jual beli buku LKS di lingkungan sekolah itu dilarang, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana Pasal 181 disebutkan: Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
“Yang diperbolehkan adalah LKS itu dibuat oleh guru atau melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) terkait untuk tingkat SLTP dan Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk SD. Kemudian dalam regulasinya dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membuat LKS guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun terkait LKS itu,” tandasnya.
Larangan jual beli LKS itu juga mengacu pada Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku Jo Pasal 11, Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Jo Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No. 303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS, ditegaskan bahwa guru tidak dibenarkan memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa.
Larangan itu tak hanya berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah, tetapi berlaku juga bagi koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Kecuali jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan dan komite sekolah. Itupun, harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.
Praktik jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan tindakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan pungutan liar (pungli),yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya sesuai PP Nomor 52 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
Sementara, Kepala SMP Negeri 3 Natar Kabupaten Lampung Selatan, Salmawati Ketika dikonfirmasi membenarkan dan menyediakan untuk menjual buku LKS di sekolah tersebut.
“iya betul, tapi bukan saya yang menjual, saya hanya menyediakan saja. Itu dijual melalui koperasi sekolah. Pihak penyedia Gunawan orang bandar lampung juga”. kata Salmawati saat dikonfirmasi diruang kerjanya senen(14/11/2022).
Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur terkait Pemberitaan ini. tunggu selengkapnya pada edisi mendatang.(Tim)