TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI ) Provinsi Lampung Edi Suryadi saat mendampingi Ketua Umum PPWI dari Jakarta Wilson Lalengke di kantor PPWI Lampung saat dimintai komentarnya Sabtu (10/12/2022) malam terkait dugaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana – Desa (DD) tahun 2022 di Dusun Margaraya 1,Desa Rulung Raya ,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan oknum Kadus Harnadi (Edi)seperti itu yang diduga melakukan pungli sebaiknya harus segera dilakukan Pemecatan oleh kepala Desa (Kades) setempat.
” Oknum Kadus Edi Itu sudah tidak layak lagi menjadi Kadus sebaiknya Kades Rurung Raya Maryoto harusnya malu dengan desa lainnya dan segera memanggil yang bersangkutan kalau perlu dipecat dari jabatannya karena diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa pungli BLT DD tahun 2022 dan ini kan sudah jelas tinggal kemauan para penegak hukum saja terhadap aparatur Desa yang melakukan pungli tersebut ” tegas Edi Suryadi.
Dikatakan Edi Suryadi dirinya merasa terpanggil dengan adanya pemotongan BLT DD tahun 2022 tersebut sehingga terjun langsung kelapangan dengan tujuan agar masyarakat yang berhak menerima BLT DD tersebut sesuai ketentuan yang berlaku tampa adanya pemotongan alias pungli dan dirinya tidak mengharap apapun dari persoalan ini
“Saya merasa terpanggil dengan adanya masyarakat miskin yang dizolimi tersebut,masa saya saja merasa terpanggil sementara kades setempat tidak mau bertindak terhadap oknum aparatur Desanya ,minimal uang uang masyarakat penerima BLT DD tahun 2022 itu dikembalikan lagi lah kasihan mereka itu kan orang miskin dan saya masih percaya kades setempat akan peduli terhadap persoalan itu ” Pintanya .
Diberitakan sebelumnya 0knum Kadus Dusun Margaraya 1 ,Desa Rulung Raya ,Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan Edi diduga melakukan pemotongan BLT DD tahun 2022 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 300,000,- , Rp 450,000,- hingga Rp 1’5 juta dalam satu tahun per orangnya .
Hal tersebut disampaikan warga Desa Rurung Raya yang tidak mau disebutkan namanya saat berhasil dikonfirmasi oleh media ini Sabtu(10/12/2022) mengatakan bahwa dirinya telah didatangi oknum Kadus dan istrinya ke rumahnya pasca dapat bantuan BLT DD tahap I dan langsung meminta uang sebesar Rp 450,000,- kalau tidak dikasih kata nya untuk bantuan selanjutnya tidak dapa lagi
“Saya setelah dapat bantuan BLT DD di balai Desa langsung didatangi oleh oknum Kadus Edi ke rumah ini dan langsung minta uang Rp 450,000,-“teranya sumber sambil menangis minta tolong agar uang itu dikembalikan ke dirinya .
Hal yang sama diakui oleh warga lainnya yang berinisial AH juga mengaku dipanggil oleh oknum Kadus Edi yang sama ke rumahnya langsung diminta oleh Kadus tersebut .
“Semuanya saya ini dapat BLT 3 jutaan yang dipotong oleh oknum Kadus Rp 1,5 juta ,saya kasih karena kalau ga dikasih saya kedepan kata oknum Kadus Edi tersebut tidak akan dapat bantuan lagi” ungkapnya .
Warga lainnya juga yang berhasil ditemui memberikan keterangan yang sama kepada wartawan yang datang ke rumahnya .
Sementara Kadus Edi saat ditemui ke kediamannya wartawan media ini dicurigai akan membawa oknum Kadus Edi ke kantor Polisi namun setelah diterangkan bahwa kedatangan wartawan ke rumahnya hanya untuk konfirmasi terkait dugaan adanya pemotongan BLD DD tahun 2022 oleh oleh oknum Kadus, namun oknum Kadus Edi dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya minta bukti pemotongan yang dilakukannya.
” Mana bukti kwitansinya ,saya tidak pernah melakukan pemotongan BLT malah gaji saya yang habis diberikan ke kaum,guru ngaji dan Rt” kelitnya.
Terpisah kades Rulung Raya Maryoto memberikan keterangan kepada Wartawan media ini bahwa dirinya tidak pernah tahu terkait BLT DD tahun 2022 tersebut dilakukan pemotongan oleh aparatur Desanya bukan hanya itu apa yang dilakukan oknum Kadus tersebut juga tidak pernah koordinasi denganya.
“Saya sebagai kadesnya tidak tahu menahu terkait pemotongan tersebut karena saya tidak pernah memerintahkannya oknum Kadus untuk melakukan pemotongan dan juga tidak pernah oknum kadus yang bernama Edi koordinasi dengan saya sebagai kades itu silahkan saja pertanggung jawabkan secara hukum oleh yang bersangkutan kalau sudah dilaporkan “pungkasnya .(*)