Jakarta

Oknum Polisi Hamili Wanita dan Menganiaya di Kurung di Rutan Polda Metro Jaya

204
×

Oknum Polisi Hamili Wanita dan Menganiaya di Kurung di Rutan Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — Bripda S, anggota Polres Kepulauan Seribu yang diduga menghamili dan menganiaya terhadap perempuan berinisial A (23) ditahan ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian saat menjelaskan tindak lanjut kasus yang menjerat salah satu anggotanya. “Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022). Menurut Eko, Bripda S sudah ditempatkan secara khusus (Patsus) untuk mempermudah penyelidikan kasus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. “Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A,” kata Eko. Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial A (23) mengaku dianiaya oleh anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S, setelah meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Hal itu terungkap setelah video yang memperlihatkan A menunjukkan bukti tes kehamilan anak hasil hubungannya dengan Brida S, beredar luas di media sosial, Kamis (8/12/2022). Dalam video tersebut, A juga menampilkan beberapa foto luka memar di wajah dan kepala diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripda S. Terdapat pula tangkapan layar percakapan korban dengan Bripda S saat meminta pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut. Eko Wahyu Fredian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S terhadap seorang perempuan berinisial A. “Iya, terkait laporan pengaduan masyarakat terhadap Bripda S tentang dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial “A” (23) sudah ditangani,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Eko, Bripda S dan A merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungannya selama 4 tahun terakhir. Bripda S kemudian diduga melakukan perbuatan asusila hingga mengakibatkan korban hamil. Dia juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada A hingga mengalami sejumlah luka. “Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018,” kata Eko. “Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A,” sambungnya. Eko menambahkan bahwa saat ini kasus yang menjerat Bripda S sudah dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. (Dilansir dari nkripost.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!