TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG —Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengalokasikan anggaran APBD TA 2022 yang diperuntukkan untuk Belanja Tidak Terduga (Penanganan dan Penanggulangan Covid-19) sebesar Rp. 31.500.000.000,- dan Belanja Tidak Terduga (Uang duka Wafat dll) sebesar Rp. 7.000.000.000,- tahun Anggaran 2022 untuk masyarakat khususnya Kota Bandar Lampung.
Saat tim mengkonfirmasi kepada Instansi terkait BPKAD Kota Bandarlampung di Ruang kerja Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Nur Ramdhan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dia”mengatakan Mengenai Anggaran Belanja Tidak Terduga 31,5 miliar telah terealisasi sekitar 50% dan yang digunakan oleh seperti Dinas BPBD Kota Bandarlampung,Dinas Pemadam Kebakaran,untuk menanggulangi Bencana Alam seperti korban Kebakaran, tanah longsor, banjir dan sebagainya. Dan juga Instansi yang ada di Pemerintahan Kota Bandar Lampung dapat menggunakan yang bersifat apa bila tidak ada Anggaran nya dan juga untuk menangani wabah penyakit, atau bersifat Urgent.
Terkait dengan Belanja Tidak Terduga Uang Duka, Wafat dll yang sebesar 7 miliar, sudah kami serah kan kepada yang berhak menerima nya, Karena setiap masyarakat atau warga Kota Bandar Lampung yang berduka meninggal dunia akan di berikan santunan sebesar Rp 1 juta rupiah per orang oleh Pemerintah kota,dan sudah terealisasi sebesar 80% dan sisa anggaran tersebut sudah di kemblikan ke kas kota Bandar Lampung”jelas nya.
Di samping itu, untuk Aset Gedung Graha Mandala Alam senilai 40 miliar, sebidang tanah seluas 734 meter persegi senilai Rp 1,2 miliar,dan berupa tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 1,miliar di hibahkan dari KPK kepada Pemkot Bandar Lampung yang merupakan Sitaan Aset dari Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara.
Sempat ada nya pemberitaan ataupun steatmen dari Lembaga maupun Masyarakat Lampura yang mereka merasa keberatan dengn Aset sitaan itu yang di hibahkan kepada Pemkot Bandarlampung.
Ketua Umum HMI Kota Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menyoroti hibah aset sitaan KPK tersebut.
“Dia mengatakan”Seharusnya dihibahkan kepada Lampura, yang mana kabupaten tersebut yang mengalami kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan mantan bupatinya,” paparnya.
“Pemkot Bandarlampung ditawarkan oleh KPK yang akan di jadikan Aset untuk Pemkot. Kami BPKAD ya menyiapkan berkas yang diperlukan untuk persyaratan nya. Untuk pemberkasan sudah siap sekarang hanya menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan”, ujar Kepala BPKAD Kota Bandarlampung.tutup nya.(*)