TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin upacara peringatan HUT Satpam ke-42 yang diselenggarakan di Lapangan Apel Polda Lampung. Senin (30/1/2023).
Upacara HUT Satpam ke 42 dengan tema “Sinergisitas Satpam dan Polri, Peduli untuk Sesama” turut dihadiri oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi dan PJU Polda Lampung.
Upacara ini merupakan puncak peringatan HUT ke-42 Satpam dimana sebelumnya telah dilakukan beberapa rangkaian kegiatan seperti tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan Narkoba di bioskop seluruh Indonesia, lomba gerak jalan, bhakti sosial dan berbagai kegiatan lainnya.
“Saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada seluruh personel Satuan Pengamanan (Satpam) di manapun bertugas, Semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa,” ujar Kapolda membacakan amanat Kapolri dalam rangka HUT Satpam ke-42.
Dirinya berpesan agar rekan-rekan Satpam berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi kode etik profesi Satpam dan prinsip penuntun tugas Satpam dimanapun berada.
“Saya berharap rekan-rekan Satpam agar terus mendukung tugas pokok Polri dalam melindungi seluruh masyarakat dari segala ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerjanya sebagaimana makna perisai pada logo Satpam,” pungkas Kapolda.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piala kepada sejumlah satpam. Atas nama: 1. Sugiyono Satpam Unila atas pengabdian tugas sebagai satpam sejak tahun 1991 s.d. pensiun TMT 1 januari 2023 tanpa ada pelanggaran dinas 2. Hendriyanto Satpam Pertokoan Pasar Bawah Tanjung Karang, telah berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit tv led 32 inc dengan total kerugian Rp.7.000.000,(tujuh juta rupiah) di pertokoan pasar bawah tanjung karang Bandar Lampung.
3. Ridho Dwi Lumacsono Satpam PT Great Giant Pineapple, telah mengungkap kasus manipulasi dan pemalsuan data order barang dengan nilai total kerugian Rp. 161.280.000,(seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).