Bandar Lampung,TintaInformasi.com—Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana BOS Tahun 2022 milik SDN 1 Kupang Raya, Kota Bandar Lampung ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Diketahui, pada Laporan Pertanggung jawaban (LPj) belanja pembayaran honor yang dilaporkan pihak SDN 1 Kupang Raya tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran paling sedikit mencapai Rp 112 jutaan.
Hal ini diketahui berdasarkan rincian penggunaan dana BOS 2022, pihak SDN 1 Kupang Raya telah merealisasikan dana pembayaran honor sebesar Rp 184.788.000, dengan rincian: Tahap 1 Rp 47.790.000, tahap 2 Rp. 79.650.000 dan tahap 3 Rp 57.348.000
Sementara, diketahui jumlah guru honorer SDN 1 Kupang Raya sebanyak 10 orang dan masing-masing menerima gaji honor Rp 25 ribu per jam. Sehingga, pembayaran honor untuk 10 guru honorer seharusnya hanya menghabiskan dana paling banyak Rp 72 juta.
Hal ini berdasarkan pada aturan jam minimal dan maksimal seorang guru, yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Tarif honor per jam pelajaran dikalikan jumlah jam pelajaran yang menjadi beban guru selama seminggu. Penghitungan selama seminggu itulah yang ditetapkan sebagai honor per bulan. Misalnya, tarif honor per jam pelajaran Rp 25 ribu dan seorang guru mengajar 24 jam pelajaran seminggu, maka honornya sebulan Rp 600 ribu.
Selain itu, pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2022 milik SDN 1 Kupang Raya lainnya yang juga ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) diantaranya seperti:
Tahap 1:
Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp. 49.614.400, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 18.100.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 15.701.500.
Tahap 2:
Pengembangan perpustakaan Rp. 84.500.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 17.162.500.
Tahap 3:
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 39.838.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 15.303.960 dan penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 15.000.000.
Diduga modus penyalahgunaan dana BOS yang digunakan oknum Kepala SDN 1 Kupang Raya yaitu, dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, seperti pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif.
Sumber mengatakan, “Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi bodong dan terjadi mark up,” pungkasnya.
Bagaimana tanggapan kepala SDN 1 Kupang Raya, Yudo Martopo dan kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana terkait pemberitaan ini baca edisi mendatang. (Tim)