LSM Gepak Soroti Sengkarut Kasus KONI Lampung
×
LSM Gepak Soroti Sengkarut Kasus KONI Lampung
Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com,Lampung—KETUA LSM Gepak Lampung Wahyudi intens menyoroti
sengkarut korupsi dana hibah KONI Lampung TA 2020 yang
tak kunjung tuntas hingga penetapan tersangka.
Ia heran sekaligus geram, lantaran penyidikan perkara
korupsi di KONI Lampung oleh Kejati sudah dua kali
menggantung, meski fakta adanya kerugian negara sudah
sangat terang.
Ia membeberkan kasus korupsi dana hibah di KONI Lampung
pernah terungkap pada era kepemimpinan gubernur
sebelumnya.
“Pada waktu itu nilainya lebih fantastis mencapai Rp53
miliar. Proses pengungkapannya sangat panjang dan
melelahkan, dan seperti kita tahu akhirnya kasus ini
‘bisa di tuntaskan’ tanpa ada titik terang,” kata
Wahyudi, Selasa (7/2/2023).
Padahal, tambah Wahyudi, kala itu KPK turut campur
tangan, tetapi tetap saja tidak terselesaikan.
“Nah, sekarang juga sama, sudah terbukti ada kerugian
negara Rp2,5 miliar yang katanya sudah dikembalikan
secara kologial atas nama KONI Lampung. Lho kok bisa
tanpa tersangka, kacau hukum kita kalau begini,”
tegasnya lagi.
Ia mendesak Kejati cepat-cepat mengumumkan tersangka,
menahan koruptor-koruptornya agar ketua dan pengurus
KONI Lampung yang baru tidak tersandera oleh perkara
korupsi yang menggantung.
“Kalau memang tak mampu menetapkan tersangka, silakan
SP-3, berani gak,” kata Wahyudi.
Ia mengenang saat tingginya ekspetasi masyarakat
olahraga Lampung saat Yusuf Barusman terpilih menjadi
Ketua Umum KONI Lampung.
Saat itu, katanya, masyarakat olah raga Lampung berharap
akan ada perubahan yang signifikan dengan tampilnyaorang
muda sekaligus akademisi memimpin KONI Lampung.
“Tapi gak beres juga, ini yang salah siapa, apakah KONI
kita akan begini terus,” katanya.
Pada akhirnya, Wahyudi mengingatkan semua untuk terus
mempertanyakan perkara ini agar KONI Lampung tidak
menjadi pusat timbunan kasus korupsi.
(***)

