TINTAINFORMASI.COM, JAKARTA — AG (15), akhirnya ikut menyusul kekasihnya Mario Dandy (20) ke sel penjara Polda Metro Jaya. AG sempat menjalani pemerikaan selama 6 jam diruang Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 pagi hingga malam.
Usai pemeriksaan, berdasarkan alat bukti yang cukup, dan keyakinan penyidik serta memudahkan proses pemeriksaan Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangkap dan menahan AG. “Hasil pemeriksaan, malam ini penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari. “Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Sejak pagi sekira pukul 10.00, AG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Selama pemeriksaan AG juga didampingi pengacaranya, juga didampingi pihak Bapas dan pihak KemenPPPA. AG diperiksa sekitar 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy.
Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Selain didampingi lawyer, Bapas Jakarta Selatan dan untuk menjamin pemenuhan hak anak, kami didampingi tim dari KemenPPPA sebagai pendampingan psiko sosial dan menjamin pemenuhan hak anak,” ujar Hengki.
Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin 20 Februari 2023 malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lebih dulu ditahan dan kini berada ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Red)