TINTAINFORMASI.COM, PESISIR BARAT — Akibat terlilit hutang berbunga FH Warga Kandang Besi Kobar kabupaten Tanggamus yang bertugas Di kabupaten pesisir barat (Pesibar-Krui).selaku Aparatur Sipil Negara (ASN-Pesibar Kementrian Agama (Kemenag-RI).Diduga Memeras Mantan Karyawan Koperasi Dibilangan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.Kamis (2/3/23).sekira pukul 17.00 Wib.
Karena merasa terhimpit hutang yang berbunga akhirnya Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara ASN.bertugas di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar-Krui) Kabupaten Pemekaran Kabupaten Lampung Barat.memeras mantan Karyawan Koperasi hingga didenda jutaan rupiah.
FH warga Pekon Kandang besi kota agung barat kabupaten Tanggamus selaku Aparatur Sipil Negara (ASN-Pesibar) menjelaskan bahwa dirinya merasa dibohongi oleh mantan karyawan koperasi berinisial FS warga Pekon Betung kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.maksud dan tujuan dirinya akan meminjam uang dengan FS ditempatnya bekerja.namun ditunggu tunggu hingga waktu cukup menjenuhkan tidak juga cair.
Akhirnya dia mengadakan komunikasi dengan FS melalui via handphone untuk menanyakan bagaimana kelanjutan pinjamannya mengapa?belum juga ada pencairan,namun apa yang diterimanya dengan berjuta alasan,bahkan terakhir FS menelponnya.untuk meminjam uang sejumlah Rp 2 juta lebih.akhirnya dijawab dengan FH ya sudah nggak apa apa kamu kerumah saya aja,nanti saya bicarakan dengan istri.
“Namun ketika FS tiba dikediaman FH akhirnya mereka berbincang bincang hingga terjadi sedikit menegang kan karena FH langsung menyita KTP dan KTA selaku karyawan koperasi milik FS.dengan dalih kamu sudah membohongi saya ,ucap FH .bahwa selama ini kamu sudah tidak lagi menjadi karyawan koperasi,kata Pimpinanmu.kamu tidak lagi bekerja disitu karena sering meminta uang kepada calon nasabah,”ucap FH menirukan pembicaraan nya.
“Bahkan dengan penyitaan KTP dan KTA milik FS dengan jaminan FS harus mengeluarkan uang dengan jumlah fantastis senilai Rp 15 juta rupiah terbilang.(Lima Belas Juta Rupiah) apabila tidak maka kamu akan kami laporkan kepihak berwajib.karena kamu sudah menandatangani surat perjanjian diatas materai,bahkan sesuai perjanjian yang diberikan batas waktu akhir bulan februari 2023.
Karena ditunggu tidak ada kabar berita ditambah sudah membuat surat perjanjian diatas materai FS didamping kepala Pekonnya mendatang kediaman kepala Pekon FS di Pekon Betung namun pertemuan malam itu belum ada juga titik temu dan akan diadakan pertemuan kembali dikediaman kepala Pekon FH di Pekon Kandang besi kecamatan kota agung barat.(Kobar).
Dan ke esokan harinya Kamis (2/3/23) sore.sesuai kesepakatan pihak FS yang diwakili oleh kakon dan krabatnya mendatangi kakon FH dipekon kandang besi ,setiba disana FH dan beberapa krabatnya dan kepala Pekon sudah ada.akhirnya terjadi pertemuan dan melakukan negosiasi akhirnya angka menurun dari semula Rp 15 juta hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 8 juta terbilang (Tim)