TINTAINFORMASI.COM, KOTA METRO – Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro, bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menyegel Tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia, yang ada di Kecamatan Metro Utara, Selasa (14/03/23). Penyegelan ini dilakukan petugas dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap PASAL 23 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
Kasi Pengaduan DPMPTSP Ame Aprilia, SH mengatakan, tindakan penyegelan tower milik PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia di jalan Nuri, Kelurahan Banjar Sari ini merupakan lanjutan penyegelan yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di Jln. Bison, Kecamatan Karang Rejo, Metro Utara.
” Kegiatan hari ini merupakan lanjutan PT. Gihon juga yang ada di Jalan Bison, dengan hal yang sama, satu paket dengan yang ini. Yang pertama memang kalau dari PTSP kan bagian administratifnya saja, ternyata di jalan Bison pemilik tower PT. Gihon itu belum memiliki izin sama sekali, karena sebelumnya sudah masuk aduan ke kami ada masyarakat yang melapor bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Jadi itu awalnya sudah kami kasih teguran satu dua tiga, namun tidak digubris dan akhirnya pada sampai akhir tahun yang ada di Jalan Bison itu disegel oleh pihak penegak perda, karena tidak digubris untuk mengurus izinya. Dan ternyata, setelah itu mereka membuat izin, pihak perda memang beberapa hari lalu berkomunikasi kepada kami pihak perizinan, menanyakan izin tower yang berada di Jalan Bison, kata kami sudah ada izinya. Kemudian mereka memberitahukan bahwa ada lagi temuan di jalan Nuri milik PT. Gihon, itu sudah ada izinya belum? kemudian kami lakukan kroscek segala macam dari tekhnisnya dan ternyata izinya belum ada, maka terjadilah penyegelan untuk hari ini ” Ujarnya.

Penyegelan tower telekomunikasi milik PT. Gihon petugas tidak melakukan penonaktifan aliran listrik. Diketahui, tower yang terletak di jalan Nuri ini telah lama dan paling dulu beroperasi sebelum tower yang berada dijalan Bison. Sementara, meski telah dilakukan penyegelan oleh petugas, tower di Jalan Bison dan Jalan Nuri masih tetap dapat beroperasi.
” Untuk di Jalan Bison masih tetap berjalan, tapi masih disegel, karena dia belum bisa menunjukan kelengkapan administrasi PBG perizinanya. Cuma begini, mau kita nonaktifkan aliran listriknya kan itu bukan wewenang kita, kalau kita kan di penyegelanya saja, kalau kita nonstop segala macam panjang urusanya, kita harus kordinasi keatasan dulu, pihak PLN segala macam harus kita kumpulkan. Buat sementara kita kasih keringanan, kita segel, kita giring buat mengurus perizinanya, jadi nggak saklek-saklek amat gitu. Jadi walaupun kita tegakan tapi nggak terlalu saklek lah, asal mereka masih mau nurut aja, kalau emang mereka nanti tidak mengindahkan sudah seperti ini terpaksa ” Jelas Ame.
Lebih lanjut, dalam melakukan tindakan kroscek terhadap sejumlah tower yang diduga belum mengantongi izin serta perpanjangan izin di sejumlah titik di Kota Metro, DPMPTSP mengaku pihaknya baru akan bertindak setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
” Kalau untuk di PTSP dan bagian tim pengaduanya kami harus ada pengaduan masyarakat dulu, tidak bisa asal turun. Dan tower ini juga kan izinya sepuluh tahun, jadi kita nggak bisa asal turun, kita harus kroscek-kroscek dulu, dia sampai dimana? dan izinya masih berlaku atau tidak? jikalau kami sudah kroscek ke bagian tekhnisnya ke PUTR ternyata izinya sudah ya kami sampai disitu saja tindak lanjutnya ” terangnya.
Sementara itu, Kabid Perda Yosep. N, diruang kerjanya menerangkan, penyegelan kedua tower milik PT. Ghion merupakan langkah tegas penegakan perda yang telah melalui beberapa tahapan pengecekan sebelum dilakukanya penindakan. (
Dd)