Polda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Mencuri Dirumah Tetangga, Pelajar Ini Diamankan Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah

70

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Dalam Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial M (15). Sabtu siang (25/3/2023). sekira pukul 12.00 WIB.

Anak dibawah umur asal Seputih Banyak yang masih sekolah tersebut, diamankan petugas lantaran nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri, dengan cara masuk melalui jendela saat korban sedang tertidur.

“Betul, pelaku masih bertetangga dengan korban. Mirisnya, pelaku yang diamankan masih anak dibawah umur dan masih sekolah,”kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku terjadi pada Jumat (24/3/23) dini hari sekira pukul 03.00 WIB saat korban Yosef (37) sedang tertidur pulas.

“Kemudian pelaku masuk kerumah korban dengan cara naik ke jendela samping rumah korban dan menarik daun jendela yang tidak dikunci,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Senin (27/3/2023).

Setelah berhasil masuk lalu pelaku mengambil 2 unit Hp merk Vivo Y21s warna biru dan Vivo Y12 warna merah milik korban serta uang tunai senilai Rp. 850.000,- yang ada di ruang depan yaitu sebagai tempat jualan sembako.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Banyak berhasil mengamankan pelaku Kurang dari 24 jam.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp milik korban,”tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Motif pelaku sendiri, nekat melakukan pencurian di rumah korban tersebut,sambung Kapolsek karena himpitan ekonomi,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan,”demikian pungkasnya.(*)

Exit mobile version