Bandar LampungLampung

Over Dimension Over Load (ODOL), Dianggap Melanggar, Truck Batu Bara Cuma Di Tilang

59
×

Over Dimension Over Load (ODOL), Dianggap Melanggar, Truck Batu Bara Cuma Di Tilang

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Salah satu bentuk pengawasan dengan melakukan razia di jalan tol dan nasional. “Masih banyak kita temui pelanggaran ODOL. Salah satunya truk batu bara,” kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, Minggu (5/3/2023). Untuk pengawasan lebih detail sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, pihaknya memanggil pengusaha batu bara. “Sekarang sudah ada kendaraan batu bara dari Lahat dan Tanjung Enim ke Lampung,” ujarnya. Berdasar, SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022, batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dengan truk sedang. Rangkaian truk juga tidak diperbolehkan beriringan lebih dari tiga. Selain itu hanya diperbolehkan melintasi wilayah Lampung pukul 18.00-06.00 WIB. Untuk sementara ini, menurut Bambang, truk batu bara yang melanggar ketentuan SE itu baru diberikan bukti pelanggaran (tilang). “Ini karena mereka belum full melaksanakan kegiatan ekspor batu bara, baru bersiap-siap,” jelasnya. Ia mencontohkan, beberapa perusahaan stockpile batu bara di Jalan Ir Sutami, Panjang. Soal izin lingkungan, dia menegaskan kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota. “Ini juga yang mau kita tanya, mau kita batasin dulu,” terangnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!