TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Pemberitaan praktek seorang dokter Ilegal yang dilakukan oleh seorang perawat yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien layaknya seorang dokter tapi tidak memiliki ijazah ke dokteran yang membuka praktek di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung kini mengarah keranah Hukum.
Pasalnya, setelah persoalan itu di beritakan oleh Media, tampaknya salah satu Oknum Wartawan Media Online yang ada di Kabupaten Tanggamus bernama Hendri seperti kebakaran jenggot.
Hal itu terlihat, dengan adanya pemberitaan itu, sikap tidak terpuji diduga dilakukan oleh Oknum Wartawan tersebut dengan cara mengintervensi, intimidasi hingga pengancaman kepada kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Intelektual News.com.
Oknum Wartawan (Hendri.red) akan melaporkan Pimred Intelektual News.com ke Polisi terkait adanya pemberitaan dugaan Praktek dokter ilegal di Kabupaten Tanggamus dengan alasan poto yang dipakai dalam pemberitaan di Intelektual News.com adalah dokumentasi milik Hendri digunakan tanpa seizin dirinya.
Intervensi, intimidasi hingga pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan (Hendri.red) hanya dikarenakan Hendri dekat atau sebagai beking yang diutus oleh oknum dokter ilegal yang diberitakan oleh Media Online Intelektual News.com.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Online Intelektual News.com, Nur Cahya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dikarenakan, menurutnya seharusnya seorang yang mengaku dirinya sebagai seorang Jurnalis atau Wartawan mengerti dan paham tentang UU Pers No 40 tahun 1999.
“Seharusnya kalau mengaku sebagai Wartawan paham dong tentang UU Pers No 40 tahun 1999. Kan jelas disitu hak dan pungsinya wartawan dalam menyajikan pemberitaan, ” Tegasnya Kamis, 16/3/2023.
Padahal sambung Nur Cahya, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat tiga (3) menjelaskan : untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan pada pasal 18 menyatakan : setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Nah jelas kan isi UU Pers No 40 tahun 1999, masa ngaku wartawan gak ngerti isi UU Pers itu. Kalau terkait mereka mau melaporkan saya ke pihak polisi, silahkan saja itu hak mereka, terutama tentang oknum wartawan yang mempermasalahkan poto yang diakui dokumen miliknya, silahkan saja, biar semua jelas, ” Tukas Nur.
Sementara, terkait hal itu ketua DPD PPWI Provinsi Lampung Edi suryadi saat mendengar rekan jurnalis yang melakukan peliputan dan pemberitaan terkait dugaan dokternya ilegal di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus langsung memberikan reaksi keras terhadap oknum wartawan yang menghambat dan melarang jurnalis untuk melakukan tugas jurnalistik.
“Saya selaku ketua DPD PWRI Provinsi Lampung mengecam keras oknum wartawan yang diduga menghambat mengancam dan mengintervensi tugas-tugas jurnalistik, itu sudah melanggar UUD Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ” Tegas Edi suryadi. (Tim)