POLRI

Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Berhasil Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadah Laptop Dan Kulkas

logo-tintainformasi-favicon
154
×

Polsek Baradatu Polres Way Kanan, Berhasil Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadah Laptop Dan Kulkas

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/03/2023).

Tersangka inisial HH (29) berdomisili di Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menerangkan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa, 14-02-2023 korban an. Adita meletakkan 1 (satu) unit laptop merk acer di dalam rumah yang hanya didatangi korban setiap pagi dan sore.

Kemudian pada hari Jum’at, 17-02-2023 pukul 16:30 WIB korban terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka lalu korban melakukan pengecekan ternyata 1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic sudah hilang.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Hari Terakhir Ops Keselamatan 2023, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lampung Timur

Sementara diduga Pelaku curat Juncto penadah dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu 25-02-2023 pukul 14:00, bahwa pelaku berada di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku HH berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk acer dan 1 (satu) unit kulkas merk panasonic, tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “ungkap Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢