TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Proyek Sanitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp. 4.832.000.000 diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Indikasi Korupsi pada kegiatan itu terlihat mulai dari pelaksanaan kegiatan yang semeraut, tarikan setoran oleh oknum Kasi Dinas setempat hingga pengondisian material yang dimonopoli demi meraup keuntungan yang sebesar besarnya.
Diketahui, dari anggaran DAK tahun 2022 sebesar Rp. 4.832.000.000 Dinas PUPR Lampung Barat mengalokasikan untuk 13 paket yang dikerjakan secara swakelola oleh masing masing Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Ketiga belas paket tersebut antara lain, IPAL skala pemukiman kombinasi MCK yang berada di Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau, Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong, Pekon Gunung Ratu Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Pekon Muara Jaya Kecamatan Kebun Tebu.
Pekerjaan selanjutnya adalah pembangunan tangki septik komunal yang berada di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Pekon Banding Agung Kecamatan Suoh, Pekon Ringin Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Pekon Cipta Waras Kecamatan Gedung Surian.
Lalu untuk pekerjaan pembangunan tangki septik individual berada di Pekon Bedudu dan Pekon Sukarami Kecamatan Belalau, Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau, Pekon Kubuliku Jaya Kecamatan Batu Ketulis dan Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong.
Mirisnya, dari hasil penelusuran dan keterangan sumber yang dapat dipercaya. Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, pihak Dinas PUPR Lampung Barat melalui Kasi dari Bidang Cipta Karya bernama Agus telah melakukan penarikan setoran kepada 13 KSM dalam setiap pencairan.
“Yang terakhir pada termin ketiga, sekitar akhir Bulan Desember 2022, Pak Agus meminta kami mengumpulkan dana dari masing-masing KSM sebesar Rp15 juta yang katanya untuk pengamanan, ” Ujar salah satu KSM yang tidak mau disebutkan namanya.
“Itu belum setoran dari termin sebelumnya, juga termasuk soal dana untuk belanja material pipa dan tangki septik, ” Imbuhnya kepada Media ini.
Sumber juga menyebut, jika untuk pengadaan material proyek jamban seperti pipa ukuran 10 inchi berikut tangki septik, semua dikondisikan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Barat melalui Bidang Cipta Karya.
“Kalau material, semua sudah dikondisikan oleh Dinas PUPR Lampung Barat melalui Bidang Cipta Karya, ” Tukasnya.
Parahnya lagi, salah satu KSM Sukarame menyebut uang hasil pengondisian material dan pungutan setoran Rp. 15 juta setiap termin pencairan dari 13 KSM tersebut diduga dibagi bagi oleh Dinas PUPR Lampung Barat melalui Kasi Bidang Cipta Karya yang bernama agus ke Oknum Kejari Lampung Barat.
“Iya seingat saya itu Pak Agus bicara seperti itu, katanya untuk di bagi – bagi, salah satunya untuk oknum pejabat Kejari Lampung Barat, ” Pungkas Pengurus KSM Sukarame.
Hingga berita ini lansir, oknum Kasi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Barat bernama Agus belum bisa di konfirmasi terkait persoalan ini.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya berkilah jika dirinya baru menjabat disana sehingga tidak mengetahui perihal masalah proyek jamban tersebut. (Tim/Red)