Bandar LampungLampung

Tidak Miliki Izin, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Rekomendasi 6 Tempat Karoke Segera di Tutup

158
×

Tidak Miliki Izin, Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Rekomendasi 6 Tempat Karoke Segera di Tutup

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Komisi 1 DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penutupan sementara 6 tempat Karaoke yang tidak memiliki izin usaha dan menjual minuman keras di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Selasa 14 Maret 2023. Rekomendasi itu disampaikan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing antara pemilik dengan Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, adapun 6 tempat karaoke itu antara lain, Diva Karaoke, D’Jazz Karaoke, Virgo Karaoke, Lion Karaoke, Bilion Karaoke, dan Poppy Karaoke. Ketua Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi mengatakan jika ada 7 tempat karaoke di sepanjang Jalan Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi yang dipanggil hari ini, namun satu diantaranya mangkir. “Kita panggil karena ada pengaduan dari warga dengan tempat-tempat hiburan ini. Maka kita kroscek perizinan yang mereka miliki, tapi hampir semuanya ternyata tidak memiliki izin. Seperti ada yang izinnya sudah habis tapi belum diperpanjang kemudian ada yang ngurus izin tapi belum selesai karena melalui oknum,”kata Sidik. Lanjutnya, selain tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin usaha, ditambah dengan praktik penjualan minuman beralkohol yang mana sudah jelas hal seperti itu tidak diperbolehkan. “Sehingga kami merekomendasikan kepada Pemkot dan meminta kepada para pemilik usaha untuk sementara waktu menutup dulu kegiatannya, sembari menyelesaikan proses perizinannya,”tegas Sidik. Sidik juga meminta kepada Pemkot agar kejadian tempat usaha yang tidak melengkapi izin usaha ini tidak terulang kembali. “Banyaknya tempat hiburan yang izinnya bermasalah ini, bukan maksud kami menghambat atau lain sebagainya. Tapi kami lebih kepada menertibkan,”ungkapnya. Anggota Komisi l DPRD Kota Bandar Lampung, Beni Mansur menambahkan jika tempat karaoke itu juga diketahui beroperasi sampai pukul 03:00 subuh, sehingga mengganggu kenyamanan warga. Sehingga banyak warga yang mengeluh, ternyata setelah di panggil tidak ada juga izinnya. “Kami minta berhenti atau di tutup dahulu usahanya, sambil mengurus perizinan ke PTSP. Kita bukan ingin menghambat, tapi kita ingin menata semua izin usaha,”tambahnya. Menanggapi itu, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan menyampaikan, pihaknya akan siap memantau tempat usaha tersebut untuk menutup sementara. “Ya kita mengikuti apa yang direkomendasikan oleh DPRD. Kita sama-sama memperbaiki tempat usaha yang menyalahi aturan,”kata Hendra. Sodri salah satu pengelola tempat Karaoke mengaku pihaknya belum begitu mengerti kenapa izin Lion Karaoke belum lengkap, karena baru hari ini bertemu dengan pihak dinas perizinan. “Tapi katanya izinnya ada yang salah, sehingga kedepan nanti kita benahi mana yang kurang,”ungkap Sodri. “Akan tetapi terkait dengan menjual minuman keras, setiap karaoke pasti ada (minuman keras-red).Tapi kedepan kalau tidak boleh, ya nanti kita menjual minuman ringan saja,”jelas Sodri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!