Bandar LampungLampung

Tim Satgas Pangan Temukan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Tanpa Merek di Lampung

51
×

Tim Satgas Pangan Temukan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Tanpa Merek di Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Lampung, menemukan 24,8 ton minyak goreng curah tanpa izin edar yang dikemas ulang tidak sesuai ketentuan dan tanpa merek disejumlah wilayah di Lampung.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya menemukan minyak goreng curah yang dikemas dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 liter.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Jadi sejak 24-28 Februari, kami berkoordinasi bersama ditemukan 9.648 botol tidak sesuai ketentuan,” kata Moga Simatupang saat ekspos di Kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Jumlah tersebut ditemukan disejumlah titik di Lampung, terbanyak ada di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

Sesuai ketentuan, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter berbentuk pouch, botol, dan jerigen yang terjual di pasaran.

“Modus mereka ini seharusnya minyak curah tidak dalam botol saat dijual, tentunya akan memperpanjang mata rantai utamanya terhadap harga di pasaran,” ujar Moga Simatupang.

Selanjutnya terhadap para pelaku usaha yang melanggar ketentuan, untuk sementara ini disanksi administratif, sebab masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara untuk minyak goreng curah kemasan botol yang disita, selanjutnya dituangkan ulang dan didaur ulang menjadi minyak goreng curah, agar sesuai ketentuan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan RI, Syalendra menjelaskan, minyak goreng curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka sampai ke pasar harus dalam bentuk curah.

“Dikemas lagi dibolehkan, ketika pedagang pengecer membungkus dan mengemasnya dengan plastik, tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya, ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Syalendra.

Diharapkan masyarakat tidak ada lagi yang membeli minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek, karena pemerintah sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat.

Peredaran minyak goreng curah dikemas tanpa merek sendiri, banyak modus lain mulai tidak higenis hingga mereknya dipalsukan. Sementara alur pendistribusi yang ditemukan itu dari produsen dan distributor kedua. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!