Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
AdvetorialLampung

Bapenda Provinsi Lampung Adakan Program Keringanan Pajak Bermotor 50% Sampai Dengan 70%

20
×

Bapenda Provinsi Lampung Adakan Program Keringanan Pajak Bermotor 50% Sampai Dengan 70%

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Program keringanan pajak bermotor mulai diterapkan Senin (3/4/2023) hingga enam bulan ke depan.

Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5.

Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam.

Lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus.

Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).

Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).

Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).

Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%). (Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *