TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Tidak bertanggung jawab, Seorang Oknum ASN Lampung Tengah, dilaporkan orang tua ke Bupati karena diduga hamili nya dan tidak mau bertanggung jawab.
Sungguh malang nasib DA (19) Warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Sekian lama menjalin hubungan dengan E seorang Oknum Apatur Sipil Negara di Pemkab Lamteng, seakan tidak di anggap.
Pengorbanan terbesar DA adalah sampai menyerahkan sesuatu yang sangat berarti untuk membuktikan cintanya hinga hamil 6 bulan tapi seakan sia-sia.
Karena hal tersebut, Alens, melaporkan ulah E kepada Bupati Lampung Tengah, agar memberikan sanksi yang tegas.
“Saya sudah kirim surat pada bupati kemaren kamis, intinya meminta keadilan pada pak Bupati, agar Oknum E, segera di tindak dengan tegas karena membuat malu, seorang pegawai ASN, merusak masa depan anak saya,”katanya Jumat (14/4/23).
Selaku oran tua, Alens meminta pemerintah daerah Lampung Tengah, tidak tinggal diam saja.
“Saya berharap dapat diberikan sanksi tegas dan keras kepada sang oknum ASN,” kata Alen .S
akibat perbuatan E, anak perempuannya DA, saat ini dirugikan dan menanggung beban moral yang berat terhadap keluarga dan lingkungannya.
“Bahkan sampai putus kuliahnya,karena karena malu menanggung bebanya,”ujarnya.
Dari pengakuan DA, upaya telah banyak ia lakukan untuk pendekatan kepada Keluarga calon suaminya. namun kenapa selalu gagal.
“Baju pengantin sudah saya beli. Karena berulang kali melakukan pendekatan namun selalu saja, mengalami kegagalan,”paparnya.
Dari pengakuan DA, E
Bekerja di Protokol Sekda Lampung Tengah, sempat dimediasi oleh pak Sekda, sempat menemukan jalan baik, mau menikahi dirinya.
“Namun, entah apa penyebanya, kini gagal lagi dia selalu banyak janji-janji saja pada keluarga kami,”tegasnya.
Secara pribadi DA meminta pada Pejabat di Lampung Tengah, agar menindak dengan tegas Oknum ASN yang telah merusak masa depannya.
“kalau memang ada Aturanya, agar di Tindak pegawai tersebut,” Kata DA .
Bahkan, saat ini NO saya sudah di Blokir oleh Dia, udah dua Bulan ini tidak bisa di telpon .
Ajudan Sekda Dedy saat di tanya melaui via telpon, membenarkan bahwa ada inisal E,ASN di protokol sekda lampung Tengah.
Sementara Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, mengakui ada surat masuk, dantelah meminta pihak berwenang untuk menindak lanjuti.
“Saya sudah perintahkan Inpektur agar menindak lajuti pengaduan tersebut,kita liat nanti apa hasilnya dari Inspekturat Lampung Tengah,”tutupnya.(Iswan)