LampungLampung Tengah

Jajaran Polsek Way Pengubuan Ringkus Dua Pemuda Bawa Sabu

82
×

Jajaran Polsek Way Pengubuan Ringkus Dua Pemuda Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Upaya Team Tekab 308 Prsisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah (Lamteng) dalam menciptakan rasa aman dan nyaman, dengan menggelar patroli cipta kondisi, membuahkan hasil selain mampu menekan angka kejahatan juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (12/04/2023). Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pihaknya berhasil mengamakan dua remaja yang diduga memiliki Narkoba jenis shabu-shabu. Kedua pemuda naas yang berhasil diamankan polisi yakni MO (19) dan FR (17) . Ditangkapnya kedua remaja belasan tahun tersebut, oleh polisi bermula dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan menggelar patroli hunting cipta kondisi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). (Dikutip dari mediarakata.com) “Ketika di Kampung Candi Rejo didepan Warung Bakso, anggota melihat dua orang anak muda, berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, ” jelasnya. Naluri polisi berkata lain, ada sesuatu yang tidak beres dengan dua pemuda tersebut saat itu juga keduanya langsung diperiksa. “Saat diberhentikan keduanya kelihatan gugup dan mencoba melarikan diri. Saat kami geledah ditemukan 1 dompet warna cokelat tanpa merk yang berisikan 14 paket . Paket klip bening tersebut berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya. Barang haram memabukan tersebut setelah ditimbang berat bruto 2,42 gram yang diselipkan di celana dalam bagian depan pelaku. Saat itu juga keduanya digelandang ke Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut, berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa No.Pol dan 1 unit Hp Merk OPPO A 15 warna biru muda juga turut diamankan oleh petugas. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!