TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Bapenda Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor berlangsung hingga September 2023.
Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah mengatakan, keringanan atau pemutihan pajak bermotor tersebut sampai dengan enam bulan ke depan.
Bapenda Pemprov Lampung menyebutkan, keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak, mulai 3 April 2023 akan diterapkan program tersebut.
Adi mengatakan, pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.
“Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang,” kata Adi.
Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
“Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak,”
“Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya,” kata Adi.
Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.
“Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini,” kata Adi.
Pelaksanaan program ini di Bandar Lampung diberlakukan secara online, sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke samsat.
“Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang,” kata Adi.
Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.
“Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Adi.
Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung,” kata Adi.
Ia mengatakan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.
“Dalam sehari sendiri di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak,”
“Kalau target sendiri kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak,”
“Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal,” beber Adi.
Ia menambahkan, program keringanan PKB dan BBNKB untuk motor, kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih 201 cc ke atas diberikan keringanan 50 persen.
Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.
Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen,
kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen. (Red)