Bandar LampungDPRDLampungPemerintahan

Komisi I DPRD Bandar Lampung, Pertanyakan Perizinan Mall Kartini (Moka) Yang Diduga Bermasalah

680
×

Komisi I DPRD Bandar Lampung, Pertanyakan Perizinan Mall Kartini (Moka) Yang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung melakukan sidak ke Pusat Perbelanjaan Mall Kartini, di Jalan RA Kartini, Bandar Lampung, Kamis 6 April 2023.

Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi didampingi anggota Komisi I, Benny H Nauly Mansyur dan Hendra Mukri.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Disebutkan, sidak ke salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung itu untuk menindaklanjuti terkait adanya pengaduan yang diterima Komisi I.

“Kami kemari untuk melaksanakan tugas monitoring dan pengawasan terkait Perizinan Operasional dan Bangunan Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Ini menyusul adanya pengaduan yang masuk di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung,” ujar Sidik.

Dalam kesempatan ini, rombongan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung diterima langsung oleh Direktur PT. Anugerah Moka Mandiri, Yordan, selaku pengelola Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Dia didampingi Manager Umum, Hendro dan Manager Keuangan, Adi.

Dihadapan manajemen Mall Kartini, Benny menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung ke Mall Kartini. Dikatakannya, bahwa tujuan sidak tersebut mempertanyakan perizinan perusahaan. Termasuk izin lingkungan, bangunan gedung, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan lainnya.

Hal ini dilakukan menyusul adanya keluhan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat pengunjung Mall Kartini.

Kami hadir disini, karena kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diharapkan di kemudian hari dalam operasional Pusat Perbelanjaan Mall Kartini. Misalnya kecelakaan kerja atau adanya fasilitas yang tidak berfungsi dengan baik sehingga dapat membahayakan para pengunjung Mall Kartini.

Untuk itu, berbagai izin dan persyaratan operasional gedung sangat penting diperhatikan. Termasuk harus ada sertifikat yang dikeluarkan dari lembaga dan instansi berwenang. Atas dasar ini, kami datang, untuk memastikan semuanya ada dan prosedural,” tutur Benny.

Menyikapi pernyataan Benny ini, Yordan menjelaskan bahwa pengelolaan Mall Kartini oleh pihaknya tergolong baru. Sebelumnya Mall Kartini dikelola managemen PT. Bina Daya Parama.

“Kami beroperasional sejak Bulan Mei 2022 lalu. Sebelumnya semua perizinan ada pada manajemen lama. Namun demikian pada prinsipnya kami sedang dan akan terus melakukan pembenahan. Terkait perizinan dan lainnya, ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses dan ada yang lagi tahap pengajuan,” tutur Yordan.

Untuk itu, Yordan pun meminta waktu pada Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, untuk memenuhi semua perizinan operasional Mall Kartini sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

“Karena semua butuh proses, biaya dan ada beberapa izin yang memang butuh waktu,” terangnya lagi.

Usai mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pun langsung mengecek beberapa fasilitas yang ada di Mall Kartini. Antara lain, Fasilitas Hydrant Pemadam Kebakaran.

Terkait perizinan dan lainnya, DPRD Bandar Lampung akan mendalami dan mengkajinya. Terlebih pihak Mall Kartini mengakui jika ada beberapa izin yang masih proses dan dalam tahap pengajuan.

“Ini sama saja masih bermasalah karena belum lengkap. Untuk itu kami berharap manajemen Mall Kartini dapat hadir memenuhi undangan kami untuk hearing bersama. Mengenai waktu, secepatnya kita jadwalkan,” tutup Benny.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *